Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

This is Gender, Mengcounter Feminisme Secara Akademik

Jakarta (28/05/2012), Isu tentang Kesetaraan Gender masih berlanjut hingga saat ini, bahkan para Feminis masih terus menyebarkan pemikiran-pemikirannya, salah satunya seperti mengadakan seminar Feminisme di Auditorium Gedung I, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, Selasa lalu (01/05), dengan Prof. Musdah Mulia dan Dr. Gadis Arivia sebagai salah satu pembicaranya.

Namun, pada faktanya, hingga saat ini masih belum ada Pusat Studi Kajian Gender di Indonesia yang bisa meneliti secara lebih jauh dan serius terhadap ide-ide feminisme serta mendasarkan penelitian tersebut pada worldview Islam ataupun para muslimah yang bisa mengcounter pemikiran-pemikiran Feminis tersebut.

Oleh karenanya, perempuan Indonesia, khususnya Muslimah membutuhkan informasi memadai mengenai segala hal tentang Feminisme agar pemahaman mereka tidak tersesat pada ide-ide nyeleneh para feminis.
Thisisgender.com, sebagai salah satu situs kajian feminisme dan media online kemuslimahan pertama di Indonesia akan menjawab tantangan yang sedang dihadapi oleh para Muslimah Indonesia saat ini.

“Alhamdulillah, kini telah lahir sebuah website khusus yang membahas masalah gender dan hal-hal yang berkaitan dengan tema-tema kewanitaan yang dikupas berdasarkan perspektif Islam. Website ini lahir karena kegelisahan yang sama yang dirasakan masyarakat muslim dari berbagai organisasi Islam di Indonesia akibat upaya-upaya kaum liberalis, feminis dan posmodernis yang semakin gencar menyebarkan pemikiran-pemikirannya mengenai gender dan peranan-peranan wanita melalui tangan-tangan media, lembaga sampai negara”, jelas Sakinah Fithriyah, Juru Bicara This is Gender, the Center for Gender Studies (CGS) kepada media belum lama ini.

Bahkan, rencananya situs yang digawangi oleh Muslimah-muslimah dari beberapa organisasi Islam ini akan mengadakan launching pertamanya di Gedung Program Doktoral, Univ. Ibn. Khaldun, pada Selasa besok (29/05/2012), bersamaan dengan digelarnya acara Kuliah Umum “Homoseksual dan Gender dalam Perspektif Islam dan Psikologi” yang rencananya akan diisi oleh Prof. Malik Badri, Pakar Psikologi Internasional asal Sudan dan Dr. Hamid Fahmy Zarkasy, Direktur Pascasarjana ISID Gontor.

Mendapat Sambutan      
                                                       
Melihat antusiasme yang ditunjukkan oleh para Muslimah terhadap kelahiran CGS, justru mendapatkan sambutan dari Penanggung Jawab Divisi Perempuan Ghurabaa (Militant Tauhid), ia menyatakan dukungan yang luar biasa terhadap gerakan perempuan anti feminis ini.

“Kalau laki-laki yang menolak feminis seperti kurang greget, justru dengan hadirnya gerakan anti feminisme dari kalangan muslimah ini akan semakin mengokohkan perjaungan bahwa penolakan terhadap feminisme ini datang dari berbagai elemen umat Islam, tolak RUU KKG adalah harga mati”, jelasnya, sebagaimana dikutip dari situs undergroundtauhid.com, Minggu lalu (13/05).

Proyek Pertama CGS

Tidak hanya itu, sebelumnya, CGS sudah menerima proyek pertamanya. Para pengurus bersama dengan INSISTS (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) membuat kritikan terhadap RUU KKG yang dituangkan ke dalam tulisan analisis. Rencananya, tulisan analisis tersebut akan diserahkan ke Komisi VIII pada hari ini (28/05).

Bagaimanapun, DPR, khususnya Komisi VIII harus tahu secara lengkap info mengenai Kesetaraan Gender ini, mulai dari definisi Gender yang bermasalah dan didekonstruksi sedemikian rupa, makna Keadilan, Kesetaraan, membedah konsep Diskriminasi, pertentangan RUU ini dengan Pancasila sila Pertama dan UUD 45 Pasal 28 J ayat (2) tentang HAM hingga masalah overlapping (tumpang tindih) dengan UU lain.

Tentang CGS

CGS lahir pada tanggal 07 April lalu, ditandai dengan lahirnya sebuah grup di FB dan blog, kemudian karena animo yang begitu besar terhadap grup dan blog, akhirnya kami-pengurus perempuan, dibantu dengan empat Laki-laki, membuat website resmi yang mengkhususkan diri untuk mengcounter feminisme dan kesetaraan gender, selain membuat fanspage di Facebook dan Twitter.

Rubrik CGS terdiri dari Suara Muslimah yang berisi Liputan tentang kegiatan kemuslimahan dan event-event yang akan berlangsung, artikel yang terdiri dari Fikrah, Studi Gender, Teladan Muslimah, Sejarah, Fiqh Muslimah dan Resensi Buku, terakhir rubrik Konsultasi dan galeri Album. (Sarah Mantovani)
Untuk Kritik dan Saran serta informasi lebih lanjut hubungi :

www.thisisgender.com
Twitter : @ThisisGenderCom
FB : This is Gender

sumber:  http://islampos.com/this-is-gender-mengcounter-feminisme-secara-akademik/

Menimbang Keadilan dan kesetaraan Gender


Oleh Rira Nurmaida*

Sepintas kedua kata itu (kesetaraan dan keadilan) terdengar merdu di telinga. Secara alamiah, manusia berkecenderungan untuk menuntut diperlakukan sama dan tidak dibeda-bedakan dengan yang lainnya. Hal itulah yang menjadi persepsi kesetaraan baginya. Sementara tidak adil adalah kedzaliman, kesewenang-wenangan, kejahatan, bahkan penghinaan terhadap kemanusiaan.

Kedua kata itu kemudian disandingkan dengan kata gender. Gender yang sering dipahami sebagai bentukan budaya atas peran dan posisi yang layak atau tidak layak, pantas atau tidak pantas, serta baik atau tidak baik terkait dengan perbedaan jenis kelamin (seks). Sehingga dalam konteks demikian keseteraan gender berarti menuntut terdapatnya perlakuan dan sikap yang sama dii antara dua jenis seks yang berbeda, yakni laki-laki dan perempuan serta mewujudkan keadilan yang diharapkan oleh keduanya. Pertanyaannya, siapakah yang berhak menentukan parameter keadilan itu sendiri?.

Manusia, dengan berbagai potensi yang melekat pada dirinya mempersepsi dunia dengan keunikannya tersendiri. Penuh dengan subyektivitas yang terbangun di atas akumulasi pengetahuan serta pengalamannya di dalam kehidupan. Ketika dia berhadapan dengan berbagai hal pada kehidupannya sehari-hari sikapnya begitu beragam. Kita belum berbicara terkait keinginan atau sikap banyak orang. Tapi bicara tentang sikap satu orang saja, sudah nampak tingkat relativitas persepsinya. Hari ini suka, besok bisa benci. Apa yang ia sukai ia pandang sebagai kebaikan, sementara apa yang dibencinya dipandang sebagai keburukan. Begitu pula apapun yang mendatangkan banyak manfaat dia anggap itu kebaikan, namun ketika itu mendatangkan kemadharatan maka dikatakannya sebagai hal yang buruk. Dengan begitu standarnya tentang keadilan sekalipun dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang tertentu.

Dengan demikian, standar yang ditetapkan sebagai keadilan tidak akan pernah selesai dirumuskan bersama atas dasar kesepakatan manusia sehingga dapat tercipta keadilan bagi seluruhnya. Dalam dunia industri, mengeruk keuntungan sebesar-besarnya oleh pengusaha dapat dilakukan dengan cara menekan biaya produksi dari aspek upah buruh. Hal itu baik bagi majikan karena memberi keuntungan berlebih, tapi buruk bagi buruh karena mereka mendapatkan upah yang tidak semestinya. Majikan merasa bahwa hal itu adil karena dia telah menanam modal yang sedemikian besar dari segi aset perusahaan dll. Sementara buruh sekedar menyewakan jasanya. Tapi kembali lagi dalam sudut pandang buruh, hal tersebut tidak adil.

Dari ilustrasi tersebut terlihat bahwa adil tidaknya sesuatu bukan semata-mata hal yang lahir secara otomatis dari peristiwa. Yakni, majikan membayar uang sejumlah tertentu pada buruh, itu belum dapat dinilai adil atau tidak. Tapi penilaian adil atau tidak itu ditentukan oleh unsur eksternal yaitu penilaian kedua belah pihak.  Hal ini berlaku sebagaimana penentuan standar baik-buruk pada umumnya. Berbohong tidak dikatakan buruk semata-mata karena sifat buruk melekat dalam aktivitas berbohong itu. Akan tetapi kita harus selalu dapat melihat konteksnya. Kebohongan seorang pedagang pada pembelinya adalah hal yang buruk, tapi membohongi musuh di medan perang adalah siasat yang harus ditempuh.

Adapun terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender yang diusung oleh kaum feminis dan liberal, maka yang mereka ajukan itupun berdasarkan standar atau pandangan yang tertentu terhadap kehidupan. Sekalipun mereka mengklaim bahwasanya keadilan yang mereka agung-agungkan itu merupakan tuntutan dasar kemanusiaan atau merupakan hak asasi manusia, tapi yang jelas hal itu hadir atas pandangan mereka yang meletakkan liberalisme individualisme sebagai asasnya. Kesetaraan dan keadilan gender tidak semata-mata dipandang baik karena secara intrinsik mengandung kebaikan. Tapi dianggap baik karena berdasar pada asumsi-asumsi liberal yang berupaya melepaskan diri dari aturan-aturan hidup yang digariskan agama: perempuan dan laki-laki berhak atas porsi waris yang sama; sama-sama punya potensi kepemimpinan yang sama dalam hidup berkeluarga maupun aspek kehidupan lainnya, dsb. Padahal keadilan yang hakiki hanyalah apa-apa yang telah digariskan oleh Allah sebagai zat yang paling mengetahui hakikat manusia dan paling mengetahui apa-apa yang baik baginya.

Dalam membangun argumentasinya, pengusung KKG tidak lagi memandang baik dan buruk , adil dan tidak adil berdasarkan kesesuaiannya dengan tuntunan dan larangan Allah, tetapi hawa nafsu saja. Maka mereka berani menggugat sejumlah hukum yang sudah diatur jelas dalam Islam seperti hukum terkait nafkah, izin bagi wanita untuk keluar rumah, kepemimpinan dalam rumah tangga, kebolehan perempuan untuk bekerja, hak waris bagi perempuan, kesaksian perempuan di pengadilan, dll.

Justru mereka "tidak adil" dalam menggaungkan konsep KKG ini. Mereka berpijak dari realitas yang rusak ketika Islam tidak diterapkan dan perempuan menjadi menderita namun yang mereka kambinghitamkan sebagai penyebab adalah hukum-hukum Islam itu sendiri. Maka teranglah tujuan mereka sesungguhnya bukan semata-mata membela perempuan akan tetapi berusaha menyudutkan dan memberi pelabelan negatif pada Islam (dengan istilah yang mereka gunakan: "fundamentalisme agama", "absolutisme budaya, dll) sehingga kaum muslim semakin jauh dari agamanya. Setelah berbagai institusi Islam hancur, mulai dari negara hingga berbagai tatanan masyarakat, kini benteng terakhir  berupa keluarga pun hendak mereka goyahkan dengan menghembuskan isu-isu semacam ini yang hendak diperkuat posisinya melalui instrument hukum dan dipaksakan implementasinya oleh negara.

*penulis adalah  Sekretaris Redaksi thisisgender








Rabu, 09 Mei 2012

RUU KKG: Pertarungan Feminis VS Muslimah Indonesia?

 Oleh: Sarah Larasati Mantovani


KEHADIRAN Irshad Manji ke bumi nusantara seperti menjadi bukti bahwa saat ini para feminis sedang menyerang perempuan Indonesia, khususnya Muslimah dengan begitu sistemik, selain melalui undang-undang, film dan kontes kecantikan.

Minggu, 06 Mei 2012

Kemuliaan Wanita; Antara Pandangan Feminisme dan Islam (2)

PADA edisi sebelumnya [edisi 1] telah ditulis betapa ide feminisme justru melahirkan kerusakan dan kebodohan. Lalu, mengapa justru dipropagandakan? Bagaimana Islam memuliakan wanita?.

Kemuliaan Wanita; Antara Pandangan Feminisme dan Islam (1)

Oleh Woro Suhartiwi

DI PENGHUJUNG tahun kemarin, seorang teman dilanda kebingungan yang sangat mendalam. Istrinya diterima bekerja di sebuah instansi pemerintahan dan ditempatkan di salah satu pulau di ujung Sumatera, sementara suami bekerja di Jawa. Tanpa perlu menunggu keridhaan suami, sang istri pun pergi.

Sabtu, 28 April 2012

“Dapur”, “Sumur” dan “Kasur”

Oleh DR. Adian Husaini


Senin (23/4/2002) malam, di satu TV swasta, seorang bintang tamu, perempuan anggota DPR, berucap:  dulu kiprah perempuan hanya berkisar pada “dapur”,  “sumur”, dan “kasur”.  Sekarang, sudah lebih maju.  TV-TV lain pernah juga menampilkan sosok-sosok perempuan  yang dianggap sukses, maju, dan perkasa: mulai anggota DPR, pilot pesawat tempur, penyelam, petinju, sopir truk, tukang ojek, sopir bus, sampai tukang tambal ban.

Senin, 16 April 2012

Mengapa Harus Kartini?

Oleh:
 Tiar Anwar Bachtiar

gambar : unblackmos.blogspot.com
Mengapa harus Kartini? Mengapa setiap 21 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini? Apakah tidak ada wanita Indonesia lain yang lebih layak ditokohkan dan diteladani dibandingkan Kartini?.

Cukup Islam, Tak Perlu UU Kesetaraan Gender

Oleh:
 Fahmi Dewi Angraini*





KELOMPOK feminis berusaha melawan sistem dan konstruk sosial yang dilandasi seksisme dan patriarkhisme. Tafsir kelompok feminis didasarkan pada konsep keadilan, yajni harus menyamakan laki-laki dan perempuan dalam segala lini kehidupan, hal ini telah menjadi mesin penggerak kelompok ini untuk berdalih untuk menyelamatkan kaum perempuan dari ketertindasan ketidak-adilan dan diskriminasi yang kerap kali disuguhkan oleh ajaran-ajaran Islam. Sehingga kelompok feminis menuntut pemerintah untuk turut andil dalam menyematkan kaum perempuan dengan merancang dan kemudian mengesahkan undang-undang Kesetaraan Gender (RUU KG) agar pemerintah tidak terkesan membiarkan kaum perempuan dalam ketertindasan dan pengucilan.

RUU Kesetaraan Gender: Untuk Siapa?

Oleh :
Dr. Henri Shalahuddin

Kontroversi gagasan “Kesetaraan Gender” mencuat kembali sejalan dengan pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) di DPR RI. Pembaca yang akrab dengan wacana feminisme dan gender, akan memahami, bahwa RUU ini cenderung seksis, yakni hanya mengutamakan salah satu jenis kelamin saja. Yang dikedepankan adalah isu ketertindasan kaum perempuan. 

Di Balik Politik Kesetaraan?

Oleh :
Henri Shalahuddin


Sejak perempuan melakukan tugas naturalnya yang harus hamil, melahirkan dan menyusui, pola hidup mengembara akhirnya harus terhenti. Lalu memaksa manusia belajar menetap dan "menguasai" alam sebagai tempat tinggalnya. Peradaban atau hadharah berakar kata dari hadhara yang berarti hadir, tidak ghaib, menetap, eksis dan tidak menghilang.

Sabtu, 14 April 2012

Liberalisme dan Feminisme

Oleh :
Tiar Anwar Bachtiar


Gerlombang liberalisme di Indonesia masuk berbagai pintu. Salah satu pintu yang boleh dikatakan sukses adalah pintu isu kesetaraan gender. Isu ini bahkan telah berhasil menembus kebijakan negara. Alhasil, gender mainstreaming menjadi salah satu program penting dalam semua lini program yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga meratifikasi MDGs (Milenium Development Goals) yang salah satu indikatornya adalah pengarus-utamaan gender. Targetnya sangat telanjang: menyamakan peran laki-laki dan perempuan. Artikel ini tidak akan membicangkan masalah ini. Yang akan menjadi fokus adalah asal-muasal dari mana gerakan ini muncul di negeri ini? Apakah tepat konteks sosial Indonesia?.

Rabu, 11 April 2012

Konsep Keluarga Islam: Lebih Indah

Oleh : 
Warsito

Cendekiawan Muslim terkenal, Dr. Lamya’ al-Faruqi,  mengkritisi gagasan ‘kesetaraan’ dalam segala hal yang kini digembar-gemborkan di mana-mana. Islam, menurutnya, memiliki konsep yang berbeda tentang laki-laki dan perempuan.  Islam mendudukan perempuan setara dengan laki-laki tetapi dengan tetap mengakui adanya perbedaan di antara dua makhluk ini.  Konsep persamaan dan perbedaan dalam Islam mengakui adanya dua jenis kelamin (dual sex) dalam masyarakat dimana setiap jenis dibebani tanggung jawab yang berbeda.

Wacana Kesetaraan Gender dalam Pandangan Pemuda Muslim

 Oleh:
Muhammad Fauzy*


"Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mu'min untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." Q.S. Al-Anfal 65.

RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) Bertentangan dengan Islam, Berbahaya dan Merusak

RUU KKG menghalalkan pernikahan sesama jenis
 [Al Islam 602] Saat ini di DPR sedang kencang dibahas RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) yang diusulkan pemerintah. Sejak awal RUU KKG itu menuai protes, penentangan dan penolakan dari berbagai elemen termasuk ormas-ormas muslimah. RUU KKG itu dinilai bertentangan dengan Islam, berbahaya dan merusak bagi masyarakat.

Radikalisme Feminis Mazhab Chicago

  oleh:
Istilah mazhab Chicago mencuat saat saya mengikuti seminar Feminisme dan Kesetaraan Gender pada 22/12/2011 lalu. Istilah ini dilontarkan oleh seorang Doktor Sosiologi perempuan di perguruan tinggi Islam negeri di Jakarta ketika ia menjadi salah satu pembicara seminar. “Dulu saya ini memang bermazhab Syafi’i tapi sekarang saya bermazhab Chicago”, ungkapnya saat seminar.

Selasa, 10 April 2012

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (3)

Oleh: Dr. Adian Husaini*

HARI Rabu (4/4/2012) dan Kamis (5/4/2012), saya diundang oleh dua stasiun TV – yaitu Alif-TV dan Jak-TV untuk mendiskusikan tentang RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG). Dalam kedua forum tersebut, saya dipanelkan dengan dua aktivis perempuan dan seorang anggota Komisi VIII DPR RI. Ketiga perempuan mendukung RUU KKG. Sementara saya memberikan opini yang berbeda. Memang, saya diundang untuk mengkritisi RUU tersebut.

Di antara hasil dari dua diskusi tersebut, saya semakin paham, bahwa paham Kesetaraan Gender memang bermasalah sejak konsep dasarnya. Inilah yang tampaknya belum dipahami dan disetujui oleh para aktivis KKG. Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah pimpinan Organisasi Wanita Islam, ada juga sebagian tokoh wanita Islam yang menyatakan, bahwa RUU KKG tersebut tidak bertentangan dengan Islam.

Terhadap pernyataan itu, saya tunjukkan bukti definisi gender dari naskah dari DPR RI yang beredar: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)

Sepintas, definisi semacam itu seolah-olah tampak biasa-biasa saja. Padahal, jika dilihat dalam perspektif ajaran Islam, konsep gender dalam draft RUU tersebut jelas-jelas keliru. Sebab, pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah merupakan hasil budaya, tetapi merupakan konsep wahyu. Ketika Rasulullah SAW melarang seorang istri untuk keluar rumah karena dilarang suaminya – meskipun untuk berziarah pada ayahnya yang meninggal dunia – larangan Nabi itu bukanlah budaya Arab. Tetapi, itu merupakan ajaran Islam yang berdasarkan kepada wahyu Allah.

Ketika Islam mewajibkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, maka itu juga bukan konsep budaya Arab, tetapi konsep wahyu yang diakui sepanjang sejarah Islam oleh kaum Muslimin di seluruh dunia, yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Inilah ciri Islam, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sebagai “the only genuine revealed religion”. Dan itu mudah dipahami, karena Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang diutus pada semua manusia sampai Hari Akhir; berbeda dengan Nabi-nabi Bani Israel yang memang hanya diutus untuk bangsa dan kurun waktu tertentu.

Karena itulah, dalam perspektif Islam, maka konsep pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, bukanlah konsep budaya yang bisa dipertukarkan. Tetapi, Islam memberikan keleluasaan antara suami-istri untuk berbagi tugas dan saling tolong menolong diantara mereka untuk menjalani kehidupan yang baik. Bisa saja suami mengasuh anak, dan istrinya bekerja. Bisa saja suami tinggal di rumah, sementara istrinya aktif berbisnis. Tetapi, yang penting, si istri menyadari statusnya sebagai istri dan tetap menghormati suaminya sebagai pemimpin rumah tangga.

Karena itulah, dalam memilih suami, pilihlah yang mampu menjadi imam yang baik. Sebab, memang laki-laki diberi amanah dan kewajiban yang berat sebagai pemimpin.

Pembagian peran semacam ini – jika dijalankan dengan baik – akan membawa kedamaian dan keharmonisan dalam kehidupan. Dalam hal ini, ada baiknya, kita renungkan lagu berjudul ‘Dunia Ini Panggung Sandiwara’, yang ditulis Taufiq Ismail tahun 1976, dan kemudian dipopulerkan oleh Ahmad Albar :



Dunia ini panggung sandiwara
Ceritanya mudah berubah
Kisah Mahabrata atau tragedi dari Yunani
Setiap insan dapat satu peranan
Yang harus kita mainkan...

Di kalangan kaum Muslimin Indonesia, pembagian peran antara suami-istri sudah terbiasa, dan biasanya tidak menjadi masalah, tanpa ada isu KKG dan ketertindasan perempuan. Sejak zaman KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, perempuan sudah banyak aktif dalam organisasi Aisyiyah, tanpa mengangkat isu ketertindasan perempuan dan kesetaraan gender. Apalagi sampai menuntut persamaan dalam semua hal.

RUU KKG – sesuai draft yang sementara yang kita terima dari DPR – mengandung sejumlah muatan yang seharusnya membuat perempuan berpikir panjang untuk menerimanya. Misalnya, pasal 4 ayat 2 menyebutkan: “perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislative, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”

Inilah salah satu contoh cara berpikir aktivis KKG yang perlu dikritisi. Mereka memandang, bahwa keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga sosial dan politik dalam jumlah tertentu merupakan indikator kemajuan perempuan. Targetnya adalah kesetaraan nominal 50:50 antara laki-laki dan perempuan. Cara berpikir seperti ini tidak sesuai dengan fakta. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 18 persen, lebih kecil dari ketentuan Undang-undang yang mengharuskan 30%.

Angka 18% itu lumayan tinggi jika dibandingkan dengan Negara-negara lain yang – biasanya dikatakan – lebih maju dari Indonesia. Misalnya, di AS angkanya 16,8%; Jepang 11,3%; Korsel 15,6%, Malaysia 9,9%, Brazil 8,6%. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen Rwanda mencapai 56,3%, Nepal 33,2%, Tanzania 36%, dan Uganda 34,9%, Ethiopia 27,8%. (Sumber: Women in Parliament (November 2011), http://www.ipu.org/wmne/classif.htm).

Jika kita telaah, RUU KKG sangat kental dengan semangat anti-diskriminasi. Bahkan, secara khusus diberikan definisi: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).

Tetapi, anehnya, RUU ini juga sangat kental dengan semangat diskriminasi terhadap laki-laki. Cobalah renungkan, sebenarnya kuota 30% bagi perempuan dalam suatu lembaga, adalah bentuk diskriminasi terhadap laki-laki, yang disahkan oleh UU. Itu fakta. Karena kuota tersebut, maka keterwakilan perempuan harus 30%. Soal kualitas tidak dipentingkan. Jadi, jika ada laki-laki yang berkualitas untuk suatu jabatan, tetapi karena kuota untuk laki-laki sudah penuh, jaatan itu harus diserahkan kepada perempuan yang kualitasnya lebih rendah. Yang penting, orang itu perempuan, bukan laki-laki.

Jadi, diskriminasi ditukar dengan diskriminasi dalam bentuk lain. Kita sulit membayangkan jika ketentuan semacam ini akan diperlakukan untuk semua organisasi pemerintah dan non-pemerintah. Bagaimana dengan organisasi perempuan? Apakah juga harus menampung kepengurusan laki-laki?

Karena itulah, bisa kita simak, RUU KKG ini keluar dengan landasan berpikir yang keliru tentang “kemajuan perempuan”. Seorang perempuan cerdas dan berilmu tinggi yang memilih profesi sebagai Ibu Rumah Tangga untuk mendidik anaknya secara langsung tidak dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Itu tidak mengejutkan, karena kuota 30% untuk perempuan biasanya disyaratkan oleh lembaga-lembaga internasional, seperti UNDP, untuk mengucurkan bantuan ke Indonesia.

Dr. Ratna Megawangi, dalam penelitiannya, menemukan bahwa agenda feminis mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty) berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik pengasuhan anak. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? (Bandung: Mizan, 1999).

Perspektif anatagonis semacam inilah yang senantiasa melihat laki-laki dalam nuansa kecurigaan. Di kalangan Muslim, ini bisa dilihat dalam cara pandang kaum feminis yang senantiasa melihat para mufassir atau fuqaha dalam kacamata kecurigaan, bahwa mereka menafsirkan ayat-ayat al-Quran atau hadits dalam kerangka melestarikan hegemoni atau kepentingan laki-laki atas wanita. Para pendukung ide gender equality menolak penafsiran yang bersifat tafadul, yang memberikan kelebihan kepada laki-laki atas dasar jenis kelamin. Pada tahun 2003, sekelompok aktivis dan ulama yang tergabung dalam Forum Kajian Kitab Kuning telah menerbitkan satu buku bertajuk “Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujayn” yang memperjuangkan gender equality dan menolak segala macam hukum yang mereka anggap bersifat diskriminatif terhadap wanita. Menurut mereka, QS an-Nisa:34, harus diartikan, bahwa kelebihan itu bukanlah karena jenis kelamin, tetapi karena prestasi yang dicapai oleh setiap orang tanpa melihat jenis kelamin, apakah laki-laki atau wanita. Menurut para pendukung ide kesetaraan gender ini, banyak ajaran agama yang selama ini ditafsirkan berdasarkan kepentingan laki-laki, sehingga merugikan wanita. (Lihat, M. Idrus Ramli (ed.), Menguak Kebatilan dan Kebohongan Sekte FK3, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Cabang Pasuruan, Pasuruan, 2004. Buku yang ditulis para kyai muda NU Jawa Timur ini dengan serius membongkar berbagai kekeliruan dan kepalsuan pendapat aktivis “Kesetaraan Gender” yang tergabung dalam forum FK3.)

Cara berpikir antagonis dan seksis sangat kental dalam paham Kesetaraan Gender. Sebutlah contoh, banyaknya lembaga perempuan yang mengekspose data kekerasan terhadap perempuan. Kita tidak menolak, bahwa kekerasan terhadap perempuan itu banyak terjadi. Tetapi, yang perlu kita lihat, adalah kenapa kekerasan itu terjadi, sehingga bisa kita carikan solusinya yang tepat. Misalnya, ada seorang suami yang memukul istrinya. Lalu, si suami dilaporkan ke polisi sesuai dengan UU KDRT. Lalu, muncullah berita: “Terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan!”

Memang benar, yang mengalami kekerasan adalah perempuan, dan yang melakukan kekerasan adalah laki-laki. Tetapi, kasus itu terjadi, karena si perempuan menyeleweng dengan laki-laki lain. Jadi, suami memukul istrinya bukan karena istrinya adalah seorang perempuan, tetapi, karena dia menyeleweng. Si suami memukul istri juga bukan karena kelelakiannya, tetapi karena ia melihat kemunkaran besar yang dilakukan istrinya. Bisa saja dianalisis dengan cara lain.

Misalnya, si istri kebetulan orang keturunan Cina. Si suami ketutunan Arab. Orang yang ingin mengangkat isu ketertindasan kaum keturunan Cina akan mengatakan: “Lagi-lagi, orang Cina dianiaya!”

Jadi, kita perlu berhati-hati memahami data kekerasan terhadap perempuan, sehingga solusinya pun haruslah tepat. Cara berpikir seksis ini bisa dilihat dalam banyak buku tentang Kesetaraan Gender. Sebuah buku berjudul Isu-Isu Gender dalam Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah (2004), mengkritisi sebuah buku pelajaran sekolah yang menampilkan gambar pembangunan sebuah masjid, dimana semua tukangnya adalah laki-laki. Gambar semacam itu, menurut buku ini, memberikan kesan seolah-olah perempuan tidak bisa menjadi tukang.

Suatu hari ada aktivis organisasi wanita Islam ke rumah saya. Ia bercerita, seorang temannya memberikan penilaian terhadap kajian saya, bahwa cara berpikir Adian itu adalah cara berpikir laki-laki. Saya tidak heran dengan komentar semacam itu. Karena memang begitulah yang diajarkan dalam berbagai buku tentang KKG.

Contoh yang terkenal adalah Amina Wadud, seorang feminis. Ia menulis buku berjudul Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Quran menurut Perempuan, (Jakarta: Serambi, 2001). Karena cara berpikir seksis dan antagonis, para feminis sering menuduh para mufassir dan ulama fiqih laki-laki telah menyusun tafsir dan kitab fiqih yang bias gender, sebab mereka laki-laki.

Cara berpikir seksis dan antagonis semacam itu tentu saja sangat tidak benar. Bisa saja sebagian pendapat ulama keliru. Tetapi menuduh mereka memiliki motif jahat untuk menindas perempuan dan melestarikan hegemoni laki-laki atas perempuan, merupakan kecurigaan yang bias gender pula. Lagi pula, sepanjang sejarah, telah lahir ulama-ulama perempuan dalam berbagai bidang. Pendapat mereka tidak berbeda dengan pendapat ulama laki-laki.
Sebagai contoh, perempuan ulama fiqih terbesar, yakni Siti Aisyah r.a., tidak berbeda pendapatnya dengan pendapat para sahabat laki-laki dalam berbagai masalah hukum yang kini digugat kaum feminis. Belum lama ini telah terbit sebuah buku karya Sa’id Fayiz al-Dukhayyil, Mawsu’ah Fiqh ‘Aisyah Umm al-Mu’minin, Hayatiha wa Fiqhiha, (Dar al-Nafes, Beirut, 1993), yang menghimpun pendapat-pendapat Siti Aisyah r.a. tentang masalah fiqih. Hingga kini, ribuan ulama dan cendekiawan Muslimah tetap masih aktif menentang ide-ide ekstrim dari para feminis dan aktivis KKG yang terinspirasi atau terhegemoni oleh pandangan hidup sekular-liberal atau Marxisme.

Menyimak fakta draft RUU KKG semacam ini, maka sangat masuk akal kita berharap DPR menunda dulu pembahasannya. Tugas kita memberikan masukan kepada para wakil kita dan mendoakan mereka agar senantiasa diberikan bimbingan oleh Allah SWT untuk menetapi jalan yang lurus.*

*Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

sumber:  http://www.hidayatullah.com/read/22115/09/04/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%283%29.html

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (2)

oleh: Dr. Adian Husaini*

JURNAL Islamia-Republika-INSISTS, edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu, kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.


Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan sosial-budaya.

Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan istri dalam posisi setara dalam segala hal.

Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka. Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.

Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga. Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban mencari nafkah dilakukan bersama-sama.

Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.

Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.

Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudul Aging the Individual and Society. Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)

Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga. Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu.

Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa. Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)

Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka. Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.

Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam. Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.

Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam. Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.

Berlebihan dan zalim

Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan dan kesetaraan”.

Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.

Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki berlaku tertentu pula.”
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”

Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp … (….).”

Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini, bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.

Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif, non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012

*Penulis Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com 


sumber: http://www.hidayatullah.com/read/21930/28/03/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%282%29.html

Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender (1)

Oleh: Dr. Adian Husaini*

HARIAN Republika (Jumat, 16/3/2012), memberitakan, bahwa Rancangan Undang-undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara pro-kontra mulai bermunculan. Apakah kita – sebagai Muslim – harus menerima atau menolak RUU KKG tersebut?

Jika menelaah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011 -- selanjutnya kita sebut RUU KKG – maka sepatutnya umat Muslim MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam. Ada sejumlah alasan yang mengharuskan kita – sebagai Muslim dan sebagai orang Indonesia – menolak RUU KKG ini.

Pertama, definisi “gender” dalam RUU ini sudah bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan dalam Islam. RUU ini mendefinisikan gender sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.” (pasal 1:1)

Definisi gender seperti itu adalah sangat keliru. Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak semuanya merupakan produk budaya.

Tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah keluarga adalah berdasarkan wahyu (al-Quran dan Sunnah Rasul). Sepanjang sejarah Islam, di belahan dunia mana saja, tanggung jawab laki-laki sebagai kepala keluarga sudah dipahami, merupakan perkara yang lazim dalam agama Islam (ma’lumun minad din bid-dharurah). Bahwa yang menjadi wali dan saksi dalam pernikahan adalah laki-laki dan bukan perempuan. Ini juga sudah mafhum.
Karena berdasarkan pada wahyu, maka konsep Islam tentang pembagian peran laki-laki dan perempuan itu bersifat abadi, lintas zaman dan lintas budaya. Karena itu, dalam tataran keimanan, merombak konsep baku yang berasal dari Allah SWT ini sangat riskan. Jika dilakukan dengan sadar, bisa berujung kepada tindakan pembangkangan kepada Allah SWT. Bahkan, sama saja ini satu bentuk keangkuhan, karena merasa diri berhak menyaingi Tuhan dalam pembuatan hukum. (QS at-Taubah: 31).

Jadi, cara pandang yang meletakkan pembagian peran laki-laki dan perempuan (gender) sebagai budaya ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, sifat syariat Nabi Muhammad saw – sebagai nabi terakhir dan diutus untuk seluruh manusia sampai akhir zaman – adalah universal dan final. Zina haram, sampai kiamat. Khamr haram di mana pun dan kapan pun. Begitu juga suap adalah haram. Babi haram, di mana saja dan kapan saja. Konsep syariat seperti ini bersifat lintas zaman dan lintas budaya.

Syariat Islam jelas bukan konsep budaya Arab. Saat Nabi Muhammad saw memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya – dalam hal-hal yang baik – maka perintah Nabi itu berlaku universal, bukan hanya untuk perempuan Arab abad ke-7 saja. Umat Islam sepanjang zaman menerima konsep batas aurat yang universal; bukan tergantung budaya. Sebab, fakta menunjukkan, di mana saja dan kapan saja, perempuan memang sama. Sudah ribuan tahun perempuan hidup di bumi, tanpa mengalami evolusi. Matanya dua, hidung satu, payudaranya dua, dan juga mengalami menstruasi. Perempuan juga sama saja, dimana-mana. Hanya warna kulit dan mungkin ukuran tubuhnya berbeda-beda. Karena sifatnya yang universal, maka konsep syariat Islam untuk perempuan pun bersifat universal.

Memang, tidak dapat dipungkiri, dalam aplikasinya, ada unsur-unsur budaya yang masuk. Misalnya, konsep Islam tentang perkawinan pada intinya di belahan dunia mana saja tetaplah sama: ada calon suami, calon istri, saksi, wali dan ijab qabul.

Tetapi, dalam aplikasinya, bisa saja unsur budaya masuk, seperti bisa kita lihat dalam pelaksaan berbagai upacara perkawinan di berbagai daerah di Indonesia.

Alasan kedua untuk menolak RUU Gender sangat western-oriented. Para pegiat kesetaraan gender biasanya berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat – termasuk konsep gender WHO dan UNDP – harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal. Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada ”trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan.

Konsep-konsep kehidupan di Barat cenderung bersifat ekstrim. Dulu mereka menindas perempuan sebebas-bebasnya, sekarang mereka membebaskan perempuan sebebas-bebasnya. Dulu, mereka menerapkan hukuman gergaji hidup-hidup bagi pelaku homoseksual. Kini, mereka berikan hak seluas-luasnya bagi kaum homo dan lesbi untuk menikah dan bahkan memimpin geraja.

Lihatlah, kini konsep keluarga ala kesetaraan gender yang memberikan kebebasan dan kesetaraan secara total antara laki-laki dan perempuan telah berujung kepada problematika sosial yang sangat pelik. Di Jerman, tahun 2004, sebuah survei menunjukkan, pertumbuhan penduduknya minus 1,9. Jadi, bayi yang lahir lebih sedikit dari pada jumlah yang mati.

Peradaban Barat juga memandang perempuan sebagai makhluk individual. Sementara Islam meletakkan perempuan sebagai bagian dari keluarga. Karena itulah, dalam Islam ada konsep perwalian. Saat menikah, wali si perempuan yang menikahkan; bukan perempuan yang menikahkan dirinya sendiri. Ini satu bentuk pernyerahan tanggung jawab kepada suami. Di Barat, konsep semacam ini tidak dikenal. Karena itu jangan heran, jika para pegiat gender biasanya sangat aktif menyoal konsep perwalian ini. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa dalam pernikahan Islam, yang menikah adalah antara laki-laki (wali) dengan laki-laki (mempelai laki-laki).

Simaklah bagaimana kuatnya pengaruh cara pandang Barat dalam konsep ”kesetaraan gender” seperti tercantum dalam pasal 1:2 RUU Gender yang sedang dibahas saat ini: “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1:2).

Renungkanlah konsep semacam ini. Betapa individualistiknya. Laki-laki dan perempuan harus disamakan dalam semua bidang kehidupan. Lalu, didefinsikan juga:


“Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.” (pasal 1:4).

Jika RUU Gender ini akan menjadi Undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Muslim – atau agama lain – yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender. Misalnya, suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam; membagi harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa dijatuhi hukuman pidana karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki beragama lain, bisa-bisa di orang tua akan dijatuhi hukuman pula. Bagaimana jika kita membeda-bedakan jumlah kambing untuk aqidah antara anak laki-laki dan perempuan?

Alasan ketiga, RUU Gender ini sangat SEKULAR. RUU ini membuang dimensi akhirat dan dimensi ibadah dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan. Peradaban sekular tidak memiliki konsep tanggung jawab akhirat. Bagi mereka segala urusan selesai di dunia ini saja. Karena itu, dalam perspektif sekular, ”keadilan” hanya diukur dari perspektif dunia. Bagi mereka tidaklah adil jika laki-laki boleh poligami dan wanita tidak boleh poliandri. Bagi mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus seijin suami, sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.

Bagi mereka, tidak adil jika laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf depan. Dan sebagainya. Jika seorang perempuan terkena pikiran seperti ini, maka pikiran itu yang perlu diluruskan terlebih dulu. Biasanya ayat-ayat al-Quran dan hadits Rasulullah saw tidak mempan bagi mereka, karena ayat-ayat itu pun akan ditafsirkan dalam perspektif gender. Sebenarnya, perempuan yang kena paham ini patut dikasihani, karena mereka telah salah paham. Mereka hanya melihat aspek dunia. Hanya melihat aspek hak, dan bukan aspek tanggung jawab dunia dan akhirat.

Padahal, dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi kepada perempuan. Mereka dibebani tanggung jawab duniawi yang lebih kecil ketimbang laki-laki. Tapi, dengan itu, mereka sudah bisa masuk sorga, sama dengan laki-laki. Perempuan tidak perlu capek-capek jadi khatib Jumat, menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah bagi keluarga. Dan sebagainya.

Sementara itu, kaum laki-laki mendapatkan beban dan tanggung jawab yang berat. Kekuasaan yang besar juga sebuah tanggung jawab yang besar di akhirat. Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri lebih dari satu tentu tanggung jawabnya lebih berat, sebab dia harus menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru jika orang memandang bahwa menjadi kepala negara itu enak. Di dunia saja belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggung jawabnya.

”Dimensi akhirat” inilah yang hilang dalam berbagai pemikiran tentang ”gender”. Termasuk dalam RUU Gender yang sedang dibahas di DPR. Perspektif dari RUU ini sangat sekuler. (saeculum=dunia); hanya menghitung aspek dunia semata. Jika dimensi akhirat dihilangkan, maka konsep perempuan dalam Islam akan tampak timpang. Sebagai contoh, para aktivis gender sering mempersoalkan masalah ”double burden” (beban ganda) yang dialami oleh seorang perempuan karir.

Disamping bekerja di luar rumah, dia juga masih dibebani mengurus anak dan berbagai urusan rumah tangga. Si perempuan akan sangat tertekan jiwanya, jika ia mengerjakan semua itu tanpa wawasan ibadah dan balasan di akhirat. Sebaliknya, si perempuan akan merasa bahagia saat dia menyadari bahwa tindakannya adalah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Karena itu, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat perempuan. Tapi, justru itulah satu bentuk kasih sayang Allah kepada perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pada akhirnya, dalam menilai suatu konsep – seperti konsep Kesetaraan Gender – seorang harus memilih untuk menempatkan dirinya: apakah dia rela menerima Allah SWT sebagai Tuhan yang diakui kedaulatannya untuk mengatur hidupnya? Seorang Muslim, pasti tidak mau mengikuti jejak Iblis, yang hanya mengakui keberadaan Allah SWT sebagai Tuhan, tetapi menolak diatur oleh Allah SWT. Seolah-olah, manusia semacam ini berkata kepada Allah SWT: ”Ya Allah, benar Engkau memang Tuhan, tetapi jangan coba-coba mengatur hidup saya! Karena saya tidak perlu segala macam aturan dari-Mu. Saya sudah mampu mengatur diri saya sendiri!” Na’dzubillahi min-dzalika.
****
Tidak bisa dipungkiri, penyebaran paham ”kesetaraan gender” saat ini telah menjadi program unggulan dalam proyek liberalisasi Islam di Indonesia. Banyak organisasi Islam yang memanfaatkan dana-dana bantuan sejumlah LSM Barat untuk menggarap perempuan-perempuan muslimah agar memiliki paham kesetaraan gender ini. Perempuan muslimah kini didorong untuk berebut dengan laki-laki di lahan publik, dalam semua bidang. Mereka diberikan angan-angan kosong, seolah-olah mereka akan bahagia jika mampu bersaing dengan laki-laki.

Kedepan, tuntutan semacam ini mungkin akan terus bertambah, di berbagai bidang kehidupan. Sesuai dengan tuntutan pelaksaan konsep Human Development Index (HDI), wanita dituntut berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara terjun ke berbagai sektor publik. Seorang wanita yang dengan tekun dan serius menjalankan kegiatannya sebagai Ibu Rumah Tangga, mendidik anak-anaknya dengan baik, tidak dimasukkan ke dalam ketegori ”berpartisipasi dalam pembagunan”. Tentu, konsep semacam ini sangatlah aneh dalam perspektif Islam dan nilai-nilai tradisi yang juga sudah dipengaruhi Islam.

Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja ”RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? Dari tiga naskah akademik yang saya baca, tampak tidak ada dasar pemikiran yang kuat untuk mengajukan RUU Kesetaraan Gender ini. RUU ini cenderung membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah SWT, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
Tugas kita hanya mengingatkan! Wallahu a’lam bil-shawab.*/ Jakarta, 16 Maret 2012

*penulis adalah  Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio Dakta 107 FM dan hidayatullah.com

 Ilustrasi: Tokoh Islam liberal, Dr Aminah Wadud menjadi imam shalat yang campur-aduk, di mana makmumnya pria

sumber:  http://www.hidayatullah.com/read/21856/24/03/2012/%E2%80%9Cmengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%281%29.html