Oleh:
Fahmi Dewi Angraini*
Draf
RUU KG yang disusun oleh Timja pada 24 Agustus 2011, ternyata hal-hal
yang dibahas dalam Ketentuan Umum Bab I pasal 1 sangat bermasalah.
Secara umum, definisi yang diberikan untuk istilah-istilah seperti
“gender”, “kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”,
“pengarusutamaan gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif
gender” cenderung memarjinalkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek
biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat
yang sekular dan seksis.
Sudah
beberapa abad lamanya ajaran Islam dirasakan dan dinikmati sangat
melindungi kaum perempuan dan sama sekali tidak pernah menyuguhkan
nilai-nilai ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu
terbukti semenjak awal Islam diturunkan melindungi dan mengangkat
derajat perempuan dari ketertindasan, pengucilan, diskriminasi dan
segala bentuk kebebasan yang dapat menjerumuskan perempuan ke dalam
jurang kesesatan. Islam sedari awal telah memberi perempuan posisi yang
bergengsi. Posisi inilah yang berhak dia peroleh sebagai manusia yang
bermartabat.
Posisi itu adalah ummu wa rabbah al-bayt (ibu
dan manajer rumah tangga). Di dalam Islam, perempuan adalah kehormatan
yang harus dijaga. Islam pun menetapkan hukum-hukum yang memelihara
hak-hak perempuan; menjaga kemuliaan dan menjaga potensi/ kemampuannya
(Lihat: QS at-Taubah [9] : 71).
Islam
akan membebaskan perempuan dari kemunduran dan penindasan sekaligus
memberikan visi politik jelas bagi status dan kehidupan perempuan.
Sistem ini menyajikan strategi yang jelas untuk menjamin martabat dan
hak-hak perempuan serta kaum minoritas. Khilafah adalah sebuah negara
yang akan mentransformasi kebangkitan ini menjadi perubahan yang
sesungguhnya bagi para perempuan Muslim di Dunia Islam.*penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Psikologi dan Bimbingan
Universitas Pendidikan Indonesia
sumber: http://www.globalmuslim.web.id/2012/04/cukup-islam-tak-perlu-uu-kesetaraan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar