oleh: Dr. Adian Husaini*
JURNAL Islamia-Republika-INSISTS,
edisi Kamis, 22 Maret 2012, menurunkan laporan khusus sebanyak empat
halaman tentang RUU Kesetaraan Gender yang sedang dibahas di DPR. Ada
beberapa artikel yang secara tajam menyorot RUU yang sedang dibahas di
DPR tersebut. Seperti yang kita bahas dalam CAP ke-330 lalu,
kesalahan RUU ini berawal dari definisi “gender” itu sendiri, yang
meletakkan gender sebagai produk budaya atau konstruk sosial semata.
Tampak jelas, para penyusun RUU KKG ini kurang atau tidak memahami
hakekat Islam sebagai agama wahyu, sehingga ia (mereka) memandang semua
agama sebagai bagian dari budaya. Agama dipandang sebagai hasil cipta,
rasa dan karsa manusia. Semua ajaran agama – termasuk yang mengatur
kedudukan dan hubungan laki-laki-perempuan – dipandang sebagai produk
budaya, yang bisa diubah-ubah, mengikuti perubahan zaman, dan perubahan
sosial-budaya.
Inilah sebenarnya cara pandang liberal terhadap
agama. Yakni, menempatkan agama sebagai objek perubahan. Sungguh
kasihan, jika seorang sudah terkena virus liberal semacam ini. Sebab, ia
tidak akan mempunyai satu pegangan yang pasti dalam hidupnya, selain
hawa nafsu-nya sendiri. Ayat-ayat al-Quran dan hadits yang sudah
dipahami secara pasti – seperti konsep Islam, bahwa suami adalah
pemimpin dalam keluarga – digugat dan dipaksa untuk berubah, mengikuti
konsep keluarga dalam tradisi Barat modern yang meletakkan suami dan
istri dalam posisi setara dalam segala hal.
Dalam artikelnya di Jurnal Islamia-Republika itu, Warsito – alumnus
Magister Pemikiran Islam—Universitas Muhammadiyah Surakarta – mengupas
perbedaan keluarga antara Islam dan Barat. Islam memandang keluarga
sebagai suatu ikatan yang positif antara laki-laki dan perempuan. Ikatan
pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga antara
kedua makhluk itu melakukan kerjasama untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dalam kondisi seperti ini, secara otomatis hak-hak mereka terpenuhi.
Sebaliknya, di Barat, diterapkan model ‘pernikahan sederajat’ yang
tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga.
Karena itu, di sana tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam
pernikahan Islam. Dalam model ini, hubungan antara suami dan istri
adalah hubungan kemitraan. Pembagian kerja dalam keluarga ditetapkan
berdasarkan kesepakatan sebelum nikah. Inilah yang diusulkan sebagian
kaum feminis, suatu bentuk ‘kawin kontrak’ (marriage contract). Dalam
konsep ini, suami tidak dianggap sebagai kepala keluarga dan kewajiban
mencari nafkah dilakukan bersama-sama.
Menurut Warsito, Islam menetapkan adanya struktur dalam keluarga
sebagaimana struktur di masyarakat. Seorang suami menjadi pemimpin
keluarga yang memiliki kewajiban untuk mencari nafkah bagi semua anggota
keluarga. Beban kewajiban suami ini sebanding lurus dengan amanah
kekuasaan yang diembannya, sebagai pemimpin. Perbedaan peran dalam
setiap anggota keluarga menimbulkan sikap saling membutuhkan sehingga
tercipta keserasian. Selain itu, ketaatan istri dan anak selalu diikat
dengan ketaatan kepada Allah, sehingga tidak ada ketaatan dalam
kemaksiatan. Ketaatan semacam ini membawa pada ketenangan, karena
didasari pada keyakinan akan ibadah kepada Allah SWT.
Masalahnya, lanjut Warsito, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah
tangga merupakan penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan
diri. Mereka menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang
tertinggal, menjadi makhluk inferior, dan menderita. Untuk itu para
perempuan lebih suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu.
Menurut data Centers for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara
tahun 2000-2005 mencapai angka 850.000. Data ini merupakan aborsi yang
dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga
berjumlah besar.
Besarnya jumlah aborsi dan keengganan wanita menjadi ibu menjadikan
Barat mengalami krisis generasi. Salah satu tokoh yang membahas masalah
ini adalah George M. Barrow. Dia menulis buku yang berjudul Aging the Individual and Society.
Dalam buku itu, disebutkan dua alasan yang menyebabkan barat mengalami
krisis generasi. Pertama, tingginya angka harapan hidup dan kedua
menurunnya angka kelahiran. (Georgia M. Barrow, Aging the Individual and
Society, Amerika: West Publishing Company, tt. hal. 15)
Pendapat feminis ini berbeda dengan ajaran Islam. Islam telah
mendudukkan ibu dalam posisi yang mulia dalam struktur keluarga.
Perintah untuk menghormati kedua orang tua, Allah kaitkan dengan
perjuangan seorang ibu yang dengan segenap kasih sayang dan kekuatannya
melahirkan dan mendidik anak. Meskipun pemimpin dalam keluarga adalah
seorang suami atau ayah, tetapi ibu adalah orang yang paling utama untuk
dihormati dan disayangi. Ibu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
menuntut ilmu.
Kehidupan bebas yang terlalu menekankan pada hak-hak anak di Barat
membolehkan seorang anak menuntut emansipasi ke pengadilan. yaitu
kebebasan anak secara mutlak dimana orang tua tidak boleh melarang
maupun memerintah. Selain emansipasi, anak juga memiliki kebebasan
melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika menginjak usia dewasa.
Kehidupan bebas dan tidak adanya ikatan antara orang tua dan anak
menyebabkan nasib wanita tua begitu malang. Dia ditinggal oleh pasangan
mereka karena tidak menarik lagi secara seksual, di saat yang sama
anak-anak sibuk dengan kebutuhan diri mereka sendiri. Keadaan yang
menyedihkan ini bisa dilihat dipanti-panti jompo yang kini menyebar di
berbagai belahan dunia. (M. Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara
kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, 2002:15)
Kini, lihat konsep anak dalam Islam! Anak-anak, baik laki-laki maupun
perempuan memiliki kewajiban-kewajiban terhadap orang tua mereka.
Tugas-tugas mereka antara lain; mentaati kedua orang tua selama tidak
memerintahkan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah; mereka harus
mendahulukan permintaan ibu daripada ayah. Selain itu, mereka harus
mendo’akan kedua orang tua baik ketika mereka masih hidup atau sudah
meninggal dunia serta memperlakukan orang tua dengan penuh kasih sayang.
Pola kehidupan yang saling melengkapi ini bisa terwujud dengan adanya
konsep perbedaan kewajiban dan hak antara anggota keluarga dalam Islam.
Konsep ini sangat indah, bagi orang-orang yang mau berpikir dan
mengakui dirinya adalah ciptaan dan hamba Allah SWT.
Demikian paparan Warsito, yang menulis tesis masternya di S2-UMS
tentang perbandingan konsep keluarga dalam Islam dan peradaban Barat
modern. Paparan ini penting untuk kita pahami, agar kita tidak salah
pandang, menganggap seolah-olah konsep yang datang dari Barat bersifat
universal, sehingga harus diglobalkan dan dipaksakan ke umat Islam.
Karena itu, seorang Muslim yang memahami ajaran agamanya pasti tidak
mudah terjerumus dan silau melihat konsep keluarga di Barat yang
sebenarnya telah menjerusmuskan mereka ke lingkaran ketidakpastian
tentang nilai dan masa depan keluarga – bahkan agama mereka sendiri.
Berlebihan dan zalim
Sebagian pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah
lebih jauh. Jurnal Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi
perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap
sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi.
Salah satu tuntutan para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar
perkawinan sesama jenis juga mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal
23 Kovenan Hak Sipil dan Politik juga secara terbuka mencantumkan
tentang hak membentuk keluarga dan melakukan perkawinan, tanpa
membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok
heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk
pencerahan dan kesetaraan”.
Seorang pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal Perempuan ini
menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan kebebasan yang
datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian menghadirkan
posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan moral
atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang
keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan
tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan
membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori
”perempuan”, atau adanya pembagian peran dalam bercinta.
Dengan demikian, tidak ada konsep ”other” (lian) karena penyatuan
tubuh perempuan dengan perempuan merupakan penyatuan yang kedua-keduanya
menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak masing-masing. Dengan
melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan sebagai subyek dan
memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh kebiasaan-kebiasaan
heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan laki-laki
berlaku tertentu pula.”
Jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuknya seperti ini, akan terjadi
suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap kaum Muslim, yang
mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG menyebutkan: “Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan,
pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu, pasal 70 RUU KKG merumuskan adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur
pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin
tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, dipidana dengan pidana
penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda paling banyak Rp …
(….).”
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan dalam bentuk seperti ini,
bersiap-siaplah orang-orang Muslim akan dijebloskan ke penjara, karena
mentaati ajaran agamanya. Dia, misalnya, bisa dipidana gara-gara
melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi nikah
hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan
laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak
laki-laki dan perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk
aqiqah anak laki-laki dan perempuan, dan sebagainya.
Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak dimasukkan asas
agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif,
non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan
akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim, khususnya yang di legislatif
dan pemerintahan, sadar benar akan kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita
semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis; makhluk Allah yang hanya mau
mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab.*/Bogor, 23 Maret 2012
*Penulis
Ketua Program Studi Pendidikan Islam—Program Pasca Sarjana Universitas
Ibn Khaldun Bogor). Catatan Akhir Pekan (CAP) bekerjasama antara Radio
Dakta 107 FM dan hidayatullah.com
sumber: http://www.hidayatullah.com/read/21930/28/03/2012/mengapa-kita-menolak-ruu-kesetaraan-gender-%282%29.html
Blog for the Study of Feminism and Gender Equality-Blog untuk Mengkaji Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender
Search in here
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar