JAKARTA (VoA-Islam) – Pimpinan Pusat Salimah, sebuah
organisasi kewanitaan Muslimah dalam pernyataan sikapnya, menolak RUU
Kesetaraan Gender (KG). Hal itu ditegaskan Ketua Umum PP Salimah Nurul
Hidayati S.S, MBA usai Diskusi Tematik berjudul Telaah Kritis atas Konsep Kesetaraan Gender, di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (08/02/2012).
Seperti diketahui, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Meneg PP-PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengajukan
naskah akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesetaraan &
Keadilan Gender (KKG), ia berharap sudah disahkan menjadi UU tahun 2012
ini."Kita berharap 2012 RUU sudah disahkan," ujar Linda kepada pers
belum lama ini.
Menurut Menteri, Undang-undang kesetaraan dan keadilan gender sangat
dibutuhkan di negara ini. "Jika undang-undang ini telah disahkan maka
penanganan masalah pengarusutamaan gender di Indonesia akan lebih muda
dan bisa dikelola oleh seluruh jajaran mulai dari eksekutif, legislatif
dan masyarakat," katanya.
Sedangkan dikatakan Adian Husaini,
selain kental proyek “liberalisasi”, RUU ini harus diwaspadai karena
dalam draf ini hanya melihat aspek dunia dan menghilangkan aspek
akhirat. Faktor inilah yang akan banyak merugikan umat Islam.
RUU KG yang sedang digodok oleh anggota DPR Komisi 8, saat ini sudah
sampai pada tahap rapat dengar pendapat. PP Salimah sepakat bahwa paham
Kesetaraan Gender sangat merusak karena bisa menghancurkan tatanan
keluarga Muslim yang sudah terbangun dengan konsep Islam. Selain itu,
paham ini juga berefek besar pada perempuan-perempuan muslim karena bisa
membuat mereka tidak bangga lagi akan posisinya sebagai seorang Ibu dan
Istri.
Musdah Mulia Soal RUU KG
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR (25/01/12),
Siti Musdah Mulia (Guru Besar Pemikiran Politik Islam UIN Syarif
Hidayatullah) menekankan perlunya UU yang lebih holistic dalam
mengatur dan memastikan kesetaraan gender diseluruh aspek pembangunan
dan salah satunya dengan kembali mengevaluasi UU yang sudah ada
sebelumnya, “Bukan berarti saya tidak setuju ada UU ini, saya berharap
bahwa UU ini mempertimbangkan apa yang digagas sebelumnya,” katanya
singkat.
Mengenai perlu tidaknya membuat UU mengenai kesetaraan gender, baik
Musdah maupun perwakilan dari Komnas Perempuan menyatakan bahwa yang
perlu diperjuangkan adalah bagaimana UU ini dapat memastikan semua warga
negara agar tidak mengalami diskriminasi atas dasar aspek gendernya,
dan memiliki akses yang sama, mendapatkan kesempatan untuk
berpartisipasi yang sama, serta kesempatan untuk mengontrol dan
menikmati semua hasil pembangunan yang sama.
Dalam pengantar rapat, I Wayan Sudirta (Anggota DPD RI asal Bali)
menyebutkan setidaknya terdapat 3 (tiga) pembahasan utama dalam rapat
yaitu mengenai apa definisi kesataraan gender, perlunya Indonesia
membuat UU tentang kesetaraan gender, dan bagaimana mengatur kesetaraan
gender di Indonesia dengan keberagaman budaya dan sosial yang ada.
Menurut Kunthi Tridewiyanti (Komisioner Komnas Perempuan) kesetaraan
gender memiliki pengertian kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan
untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia dalam
kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan
nasional, “juga adanya kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan,”
tambahnya singkat. Desastian
sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/02/10/17695/merugikan-umat-islam-pp-salimah-kampanye-tolak-ruu-kesetaraan-gender/
Blog for the Study of Feminism and Gender Equality-Blog untuk Mengkaji Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender
Search in here
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar