Oleh: Henri Shalahuddin*
Dalam
sejarahnya, kaum feminis berjuang melawan sistem dan konstruk sosial
yang dilandasi seksisme dan patriarkhisme. Namun perlawanan itu bukan
untuk menetralkan keberpihakan tatanan sosial kepada kaum Adam.
Sebaliknya, arah perjuangan mereka lebih ditujukan untuk mengambil alih
peran publik yang selama ini dimiliki laki-laki. Dalam ambisinya ini,
perjuangan yang ditempuh para elit feminis adalah jalur konstitusi.
Joan
Wallach Scott, seorang sejarawan Amerika berkewarganegaraan Prancis yang
dikenal melalui kontribusinya di bidang sejarah feminis dan teori
gender, menguraikan bahwa gender adalah unsur konstitutif dari hubungan
sosial yang berdasarkan perbedaan-perbedaan antara kedua jenis kelamin.
Gender juga berarti cara utama yang menandakan hubungan kekuasaan.
(Joanne Meyerowitz, A History of “Gender”, dalam The American Historical Review, vol. 113, no. 5, December 2008, hal. 1355)
Para
filsuf, psikoanalis, dan kritikus sastra menyimpulkan bahwa bahasa
perbedaan jenis kelamin telah menguatkan struktur sosial dan politik di
Barat. Oleh karena itu, untuk merombak struktur sosial dan politik yang
berprespektif jenis kelamin (sexist), Scott membangun konsep gender melalui konstitusi. (Joanne Meyerowitz, hal. 1355-1356).
Dalam
konteks keindonesiaan, perjuangan membangun struktur sosial berbasis
gender tidak langsung diwujudkan melalui konstitusi. Sejak tahun 1990,
feminis Indonesia telah aktif mendirikan kelompok studi wanita di
beberapa universitas ternama yang kemudian berkembang menjadi Pusat
Studi Wanita (PSW). Melalui kerjasama dengan beberapa pihak asing, di
antaranya seperti McGill CIDA (Kanada), The Ford Foundation, The Asia
Foundation, AusAID, DANIDA The Royal Danish Embassy dan didukung
beberapa kementerian, khususnya kementerian agama dan pemberdayaan
perempuan, proses feminisasi pendidikan berkembang pesat di tingkat
perguruan tinggi, terutama di PTAIN.
Setelah
meraup kesuksesan di bidang pendidikan, perjuangan kaum feminis kemudian
berlanjut di dunia politik. Perjuangan mereka kembali menuai sukses
dengan disahkannya Undang-Undang yang mempersyaratkan keterwakilan
perempuan minimal 30% dalam hal-hal berikut:
a. kepengurusan partai politik di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten/kota
b. pengajuan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
c. komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
d. penetapan nomor urut bakal calon perempuan harus diletakkan pada nomor urut 1, 2, atau 3
Untuk
mengawal terlaksananya angka 30% tersebut, UU mengharuskan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan persentase
keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik
masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
Tidak
puas dengan pencapaian di atas, kini kaum feminis kembali berjuang untuk
mewujudkan ambisinya berperan di ranah publik dan merombak struktur
sosial melalui pengesahan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Dalam RUU
ini, kemarahan terhadap struktur sosial yang didominasi laki-laki
diekspresikan melalui hal-hal sebagaimana berikut:
1.
Memarjinalkan nilai-nilai dan filosofi agama sebagai dasar yang menjiwai
undang-undang. Sebab ajaran agama sering dipandang menghambat konsep
persamaan dan kesamaan antara laki-laki dan perempuan.
2.
Menghapus otoritas agama dalam kehidupan pribadi dan sosial, khususnya
dalam masalah perkawinan, perwalian, waris (sebagaimana diatur dalam RUU
ini pasal 12), kewajiban setiap warga negara untuk menanamkan
nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini
dalam keluarga (pasal 15, huruf d), larangan melakukan perbuatan yang
memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar
jenis kelamin tertentu (Bab VIII, pasal 67)
3. Lebih
mengedepankan ideologi seksisme sebagai pijakan dasar pembuatan RUU.
Hal ini tercermin baik secara eksplisit maupun implisit dengan banyaknya
pasal yang memihak perempuan.
4.
Menghapus keberagaman definisi “gender” yang masih menjadi isu
kontroversial di kalangan akademisi dan menjadikannya sebagai definisi
tunggal dan mengikat.
5.
Memaksakan pemahaman empiris ala Marxis dalam merumuskan makna istilah
“kesetaraan” dan “keadilan” dengan “kesamaan” dan “persamaan”. Sehingga
segala bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut sebagai “diskriminasi”,
utamanya terhadap perempuan. Hal ini diperkuat lagi dengan penjelasan
“asas dan tujuan” dalam bab II, pasal 2 dan 3.
6.
Merombak landasan dan filosofi pembangunan sehingga lebih berorientasi
pada ideologi jenis kelamin melalui konsep “Pengarusutamaan Gender”
(PUG) dan Anggaran Responsif Gender (ARG), serta mengawalnya dengan
konsep “analisis gender”.
7.
Memaksa pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan intervensi dalam
kehidupan keluarga dan hak-hak sipil melalui pembentukan Focal Point PUG dan Pokja PUG.
8.
Menyeragamkan atau paling tidak mengajak perempuan untuk memprioritaskan
pilihan hidup dan keinginannya seperti apa yang dimaksud dalam RUU KKG
ini. Sehingga RUU ini hanya memfasilitasi ambisi kaum elit feminis.
9.
Mengabaikan beberapa hal pokok yang menjadi hajat hidup setiap
perempuan, misalnya di bidang ketenagakerjaan, tidak ada pembahasan
tentang waktu kerja yang lebih fleksibel bagi wanita yang berkeluarga
atau memiliki anak balita, pemberlakuan masa cuti bergaji minimal
setahun bagi wanita hamil/bersalin, dan lain-lain.
Maka
berdasarkan uraian di atas, sudah sepantasnya jika RUU KKG ini ditolak.
Namun jika sekiranya UU tentang gender memang wajib dimiliki oleh RI,
maka perombakan mendasar harus dilakukan terutama terhadap semua bab dan
pasal yang bertentangan dengan hak dan kebebasan setiap warga negara
untuk menjalankan nilai-nilai agama, baik dalam ranah domestik maupun
publik. Di samping itu, diharapkan UU tentang gender tidak menjadi
komoditas politik yang hanya mengutamakan kalangan elit perempuan saja.
Semoga
isu tentang pembahasan RUU KKG yang sarat masalah ini tidak memperparah
tsunami krisis kepercayaan terhadap komisi VIII DPR. Cukuplah peristiwa
memalukan yang menimpa Tim Panja komisi VIII tentang fakir miskin saat
mengunjungi Australia pada 26 April-2 Mei 2011 lalu menjadi pelajaran
berharga bagi anggota dewan yang semestinya kita hormati bersama.
[voa-islam.com]
sumber: http://www.voa-islam.com/counter/liberalism/2012/03/31/18482/ruu-kesetaraan-dan-keadilan-gender-ekspresi-kemarahan-kaum-feminis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar