JAKARTA (Voa-Islam) – Mau tahu apa dampak jika
Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) ini
diberlakukan? Simakalah penjelasan berikut ini.
Suatu ketika, orang Muslim yang menerapkan hukum waris Islam membagi
harta waris dengan pola 2:1 untuk laki-laki dan perempuan akan bisa
dijatuhi hukuman pidana, karena melakukan diskriminasi gender. Jika ada
orang tua menolak mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki
beragama lain, bisa-bisa si orang tua akan dijatuhi hukuman pula.
Kemudian, kelompok pegiat gender menggugat: Tidaklah adil jika
laki-laki boleh poligami, sedangkan wanita tidak boleh poliandri. Bagi
mereka, adalah tidak adil, jika istri keluar rumah harus se-izin suami,
sedangkan suami boleh keluar rumah tanpa izin istri.
Apalagi? Pejuang gender lagi-lagi menggugat, adalah tidak adil jika
laki-laki dalam shalatnya harus ditempatkan di shaf terdepan, sedangkan
perempuan ditempatkan paling belakang. Atau jika laki-laki boleh menjadi
imam dan mengumandangkan azan, kenapa perempuan tidak.
Bukan tidak mungkin, perempuan akan lebih berani membangkang, ketika
suami menghendaki agar sang istri berbagi peran mendidik anak di rumah.
Atau istri merasa berhak dengan sekehendak hati berkeliaran keluar
rumah, untuk kesenangan semata. Atau istri berhak menceraikan suami
walau hanya melalui SMS dan sebagainya.
Sekedar imfo, di Barat, diterapkan model 'pernikahan sederajat' yang
tidak mengakui adanya pemimpin maupun yang dipimpin dalam rumah tangga.
Karena itu disana, tidak dijumpai konsep wali, sebagaimana dalam
pernikahan Islam.
Bahkan, kaum feminis liberal memandang, ibu rumah tangga merupakan
penjara bagi seorang perempuan untuk mengembangkan diri. Mereka
menggambarkan ibu rumah tangga sebagai perempuan yang tertinggal,
menjadi makhluk inferior dan menderita. Untuk itu para perempuan lebih
suka melakukan aborsi daripada menjadi seorang ibu. Menurut data Centers
for Disease Control (CDC), jumlah aborsi antara tahun 2000-2005
mencapai angka 850 ribu. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara
legal, padahal aborsi yang dilakukan secara ilegal juga berjumlah
besar.
Pegiat gender, sudah berpikir dan melangkah lebih jauh untuk
melegalkan perkawinan sesama jenis perempuan (lesbianisme), karena
lesbian dianggap sebagai bentuk kesetaraan laki-laki dan perempuan
(gender). Salah satu tuntutan mereka adalah agar perkawinan sesama jenis
mendapatkan legalitas di Indonesia.
Aprsiasi Islam terhadap Perempuan
Dalam perspektif Islam, justru Allah memberi karunia yang tinggi
kepada perempuan. Mereka dibebani tanggungjawab duniawi yang lebih kecil
ketimbang laki-laki. Tapi dengan itu, perempuan sudah bisa masuk Surga.
Perempuan juga tidak perlu capek-capek jadi khatib Jum’at, atau
menjadi saksi dalam berbagai kasus, dan tidak wajib bersaing dengan
laki-laki berjejalan di kereta-kereta. Perempuan tidak diwajibkan
mencari nafkah bagi keluarga, jika suami masih berdaya dan seterusnya.
Adapun laki-laki, mendapatkan beban dan tanggungjawab yang berat.
Kekuasaan yang besar juga sebuah tangggungjawab yang besar di akhirat.
Jika dilihat dalam perspektif akhirat, maka suami yang memiliki istri
lebih dari satu, tentu tanggungjawabnya lebih berat. Sebab, dia harus
menyiapkan laporan yang lebih banyak kepada Allah. Adalah keliru, jika
orang memandang bahwa menjadi kepala keluarga itu enak. Di dunia saja
belum tentu enak, apalagi di akhirat. Sangat berat tanggungjawabnya.
Karenanya, jika Allah tidak memberi kesempatan kepada perempuan untuk
berkiprah dalam berbagai hal, bukan berarti Allah merendahkan martabat
perempuan. Tapi jsutru itulah satu entuk kasih sayang Allah kepada
perempuan. Dengan berorientasi pada akhirat, maka berbagai bentuk amal
perbuatan akan menjadi indah. Termasuk keridhaan menerima pembagian
peran yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Demikian yang terangkum dalam pandangan Ustadz Adian Husaini menyikapi RUU KKG.
Jadi, jika RUU KKG ini disahkan, bersiap-siaplah orang-orang Muslim
akan dijebloskan ke penjara, karena mentaati ajaran agamanya. Dia,
misalnya, bisa dipidana gara-gara melarang perempuan menjadi khatib,
membatasi wali dan saksi nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak
perempuannya menikah dengan laki-laki non muslim; membeda-bedakan
pembagian waris untuk anak laki-laki dan perempuan; hingga membedakan
jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak laki-laki dan perempuan
dsb.
Naudzubillah min dzalik, jika di satu sisi mulut kita
berkata, Allah adalah Tuhanku, tapi di sisi lain, tak mematuhi
aturan-aturan-Nya. Sungguh besar dampak yang ditimbulkan dari RUU Gender
ini. Karena hanya akan mencetak perempuan dan istri durhaka di dalam
kehidupan ber-rumah tangga. Desastian
sumber: http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/04/10/18609/dampak-ruu-gender-cetak-perempuan-durhaka-istri-pembangkang/
Blog for the Study of Feminism and Gender Equality-Blog untuk Mengkaji Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender
Search in here
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar