Oleh:
Dr. Adian Husaini
Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan
Keadilan Gender (RUU KKG) sudah mulai dibahas secara terbuka di DPR. Suara
pro-kontra mulai bermunculan. (Republika (Jumat, 16/3/2012). Menyimak
naskah Draf RUU KKG/Timja/24/agustus/2011, maka sepatutnya umat Muslim
MENOLAK draf RUU ini. Sebab, secara mendasar berbagai konsep dalam
RUU tersebut bertentangan dengan konsep-konsep dasar ajaran Islam.
Kesalahan mendasar itu berawal dari
definisi “gender” itu sendiri. RUU ini mendefinisikan gender
sebagai berikut: “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab
laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang
sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut
waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin
lainnya.”
Definisi “Gender” seperti
itu adalah keliru, tidak sesuai dengan pandangan Islam.
Sebab, menurut konsep Islam, tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan
dan laki-laki baik dalam keluarga (ruang domestik) maupun di
masyarakat (ruang publik) didasarkan pada wahyu Allah, dan tidak
semuanya merupakan produk budaya. Ada peran yang berubah, dan ada yang tidak
berubah. Yang menentukan peran bukanlah budaya, tetapi wahyu Allah, yang telah
dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad SAW. Ini karena memang
Islam adalah agama wahyu, yang ajaran-ajarannya ditentukan berdasarkan wahyu
Allah, bukan berdasarkan konsensus sosial atau budaya masyarakat tertentu.
Sebagai contoh, dalam Islam, laki-laki
diamanahi sebagai pemimpin dan kepala keluarga serta berkewajiban mencari
nafkah keluarga. Ini ditentukan berdasarkan wahyu. Islam tidak melarang
perempuan bekerja, dengan syarat, mendapatkan izin dari suami. Dalam hal ini,
kedudukan laki-laki dan perempuan memang tidak sama. Tetapi, keduanya – di mata
Allah – adalah setara. Jika mereka menjalankan kewajibannya dengan baik, akan
mendapatkan pahala, dan jika sebaliknya, maka akan mendapatkan dosa.
Konsep “kesetaraan” versi Islam semacam
ini bertentangan dengan rumusan “kesetaraan” versi RUU KKG: “Kesetaraan
Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk
mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh
manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.” (pasal 1, ayat 2).
Bahkan, RUU KKG ini juga mendefinisikan
makna “adil” dalam Keadilan Gender, sebagai: “suatu keadaan dan perlakuan yang
menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki
sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.” (pasal
1, ayat 3).
Karena target aktivis KKG adalah
kesetaraan secara kuantitatif atara laki-laki dan perempuan, terutama di ruang
publik, maka pada pasal 4, perempuan Indonesia dipaksa untuk aktif di
lapangan politik dan pemerintahan, dengan mendapatkan porsi minimal 30
persen: “…perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di
legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan
non-kementerian, lembaga politik, dan lembaga non-pemerintah, lembaga
masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.”
(pasal 4, ayat 2).
Itulah contoh kesalahpahaman yang luar
biasa dari cara berpikir perumus naskah RUU KKG ini. Bahwa, makna menikmati dan
berpartisipasi dalam pembangunan haruslah dilakukan oleh perempuan dalam bentuk
aktif di luar rumah. Aktivitas perempuan sebagai istri pendamping suami dan
pendidik anak-anaknya di rumah, tidak dinilai sebagai bentuk partisipasi dalam
pembangunan.
Itu juga cara berpikir kaum feminis
ekstrim yang melihat posisi istri di dalam rumah tangga sebagai posisi kaum
tertindas. Tidak berlebihan, jika Dr. Ratna Megawangi – pakar gizi dan
kesehatan keluarga dari IPB -- menelusuri, ide “gender equality”
(kesetaraan gender) yang dianut oleh banyak kaum feminis lainnya, bersumber
dari ideologi Marxis, yang menempatkan wanita sebagai kelas tertindas dan
laki-laki sebagai kelas penindas. Paradigma Marxis melihat institusi keluarga
sebagai “musuh” yang pertama-tama harus dihilangkan atau diperkecil perannya
apabila masyarakat komunis ingin ditegakkan, yaitu masyarakat yang tidak ada
kaya-miskin, dan tidak ada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan.
Keluarga dianggap sebagai cikal-bakal segala ketimpangan sosial yang ada,
terutama berawal dari hubungan yang timpang antara suami dan istri. Sehingga
bahasa yang dipakai dalam gerakan feminisme mainstream adalah bahasa baku yang
mirip dengan gerakan kekiri-kirian lainnya. Yaitu, bagaimana mewujudkan
kesetaraan gender melalui proses penyadaran bagi yang tertindas, pemberdayaan
kiaum tertindas, dan sebagainya. (Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda?
1999:11).
Menurut Ratna, agenda feminis
mainstream, semenjak awal abad ke-20, adalah bagaimana mewujudkan kesetaraan
gender secara kuantitatif, yaitu pria dan wanita harus sama-sama (fifty-fifty)
berperan baik di luar maupun di dalam rumah. Untuk mewujudkan kesetaraan
seperti itu, para feminis sampai sekarang masih percaya bahwa perbedaan peran
berdasarkan gender adalah karena produk budaya, bukan karena adanya perbedaan
biologis, atau perbedaan nature, atau genetis. Para feminis yakin dapat
mewujudkannya melalui perubahan budaya, legislasi, atau pun praktik-praktik
pengasuhan anak. (Ibid, hal. 9-10).
Rumusan definisi Gender, Kesetaraan dan
Keadilan Gender, serta pemaksaan peran perempuan dalam porsi tertentu di ruang
publik, dalam RUU KKG ini, sejalan dengan gagasan kaum Marxian yang memandang
keluarga – dimana laki-laki sebagai pemimpinnya -- sebagai bentuk penindasan
terhadap kaum perempuan. Tidak ada di benak kaum Marxis ini, bahwa ketaatan
seorang istri terhadap suami adalah suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Tidak
terlintas di benak mereka, betapa bahagianya seorang Muslimah saat mentaati
suami, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Setara:
Lesbian
Sebagian
pegiat KKG di Indonesia bahkan sudah berpikir dan melangkah lebih jauh. Jurnal
Perempuan (Maret 2008), memperjuangkan legalisasi perkawinan sesama
jenis perempuan (lesbianisme), karena lesbian dianggap sebagai bentuk
kesetaraan laki-laki dan perempuan yang tertinggi. Salah satu tuntutan
para pegiat KKG dan lesbianisme adalah agar perkawinan sesama jenis juga
mendapatkan legalitas di Indonesia. ”Pasal 23 Kovenan Hak Sipil dan Politik
juga secara terbuka mencantumkan tentang hak membentuk keluarga dan melakukan
perkawinan, tanpa membedakan bahwa pernikahan tersebut hanya berlaku atas kelompok
heteroseksual,” tulis Jurnal yang mencantumkan semboyan ”untuk pencerahan
dan kesetaraan”.
Seorang
pegiat KKG, dalam artikelnya yang berjudul ”Etika Lesbian” di Jurnal
Perempuan ini menulis: ”Etika lesbian merupakan konsep perjalanan
kebebasan yang datang dari pengalaman merasakan penindasan. Etika lesbian
menghadirkan posibilitas-posibilitas baru. Etika ini hendak melakukan perubahan
moral atau lebih tepat revolusi moral.” Lebih jauh, ia menulis tentang
keindahan hubungan pasangan sesama perempuan: ”Cinta antar perempuan
tidak mengikuti kaidah atau norma laki-laki. Percintaan antar perempuan
membebaskan karena tidak ada kategori ”laki-laki” dan kategori ”perempuan”,
atau adanya pembagian peran dalam bercinta. Dengan demikian, tidak ada konsep
”other” (lian) karena penyatuan tubuh perempuan dengan perempuan merupakan
penyatuan yang kedua-keduanya menjadi subyek dan berperan menuruti kehendak
masing-masing. Dengan melihat kehidupan lesbian, kita menemukan perempuan
sebagai subyek dan memiliki komunitas yang tidak ditekan oleh
kebiasaan-kebiasaan heteroseksual yang memaksa perempuan berlaku tertentu dan
laki-laki berlaku tertentu pula.”
Zalim
Jika RUU KKG ini disahkan dalam
bentuknya seperti ini, akan terjadi suatu bentuk penindasan atau kezaliman terhadap
kaum Muslim, yang mentaati ajaran agamanya. Sebab, pasal 67 RUU KKG
menyebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur
pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.”
Lalu, Pasal 70 RUU KKG merumuskan
adanya hukuman pidana bagi pelanggar UU KKG: “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau
pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal
67, dipidana dengan pidana penjara paling lama …. (….) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp … (….).”
Jadi, siap-siaplah penjara akan makin
dipenuhi orang Muslim, yang karena mentaati ajaran agamanya, dia – misalnya
-- melarang perempuan menjadi khatib jumat; membatasi wali dan saksi
nikah hanya untuk kaum laki-laki; melarang anak perempuannya menikah dengan
laki-laki non-Muslim; membeda-bedakan pembagian waris untuk anak laki-laki dan
perempuan; membedakan jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah anak
laki-laki dan perempuan. Sebab, memang pada pasal 2 RUU KKG, sama sekali tidak
dimasukkan asas agama. Yang ada hanya asas: Kemanusiaan, persamaan substantif,
non-diskriminatif, manfaat, partisipatif, dan transparansi dan akuntabilitas.
Kita berdoa, mudah-mudahan orang Muslim,
khususnya yang di legislatif dan pemerintahan, sadar benar akan
kekeliruan RUU KKG ini. Tentu, kita semua tidak ingin menyamai prestasi Iblis;
makhluk Allah yang hanya mau mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi
menolak diatur oleh-Nya. Wallahu a’lam bil-shawab. (***)
sumber: www.insistnet.com
sumber: www.insistnet.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar