Oleh : Henri Shalahuddin, M.A
Islam diturunkan sebagai rahmatan lil 'alamin, bukan
untuk membanding-bandingkan antara laki-laki dan perempuan. Ajaran
Islam bukan disusun berdasarkan jenis kelamin, sehingga tafsir al-Qur'an
pun tidak pernah ditulis berdasarkan hal ini.
Maka jika corak tafsir feminis yang mendasarkan metodenya pada kritik sejarah sebagai tren baru dalam metode tafsir al-Qur'an, otomatis akan banyak menyisakan pertanyaan yang berjubel: Sejauhmanakah keabsahan metode ini digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an? Apakah terbatas pada ayat-ayat yang dipandang merugikan perempuan, dan tidak pada laki-laki? Ataukah metode kritik sejarah ini juga bisa digunakan untuk menafsirkan semua ayat-ayat al-Qur'an, baik yang terkait dengan tauhid, ibadah, hukum-hukum yang terkait dengan individu dan sosial, baik yang bersifat hukum kriminal maupun kekeluargaan, akhlak, kisah-kisah umat terdahulu, makanan, minuman, pakaian, serta bisakah juga diterapkan untuk mengkaji ayat-ayat yang bersifat muÍkamÉt dan mutashÉbihÉt, baik itu ayat-ayat yang lafadznya berindikasi qaÏ'i-Ðanni, muÏlaq-muqayyad, khÉs-'Ém dsb?! Ataukah metode kritik sejarah baru digunakan untuk menafsirkan sebagian ayat dalam rangka menolak sebagian ajaran-ajaran Islam tertentu yang tidak sejalan dengan paham humanisme dan pandangan-pandangan hidup Barat-Kristen kontemporer?.
Maka jika corak tafsir feminis yang mendasarkan metodenya pada kritik sejarah sebagai tren baru dalam metode tafsir al-Qur'an, otomatis akan banyak menyisakan pertanyaan yang berjubel: Sejauhmanakah keabsahan metode ini digunakan untuk menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an? Apakah terbatas pada ayat-ayat yang dipandang merugikan perempuan, dan tidak pada laki-laki? Ataukah metode kritik sejarah ini juga bisa digunakan untuk menafsirkan semua ayat-ayat al-Qur'an, baik yang terkait dengan tauhid, ibadah, hukum-hukum yang terkait dengan individu dan sosial, baik yang bersifat hukum kriminal maupun kekeluargaan, akhlak, kisah-kisah umat terdahulu, makanan, minuman, pakaian, serta bisakah juga diterapkan untuk mengkaji ayat-ayat yang bersifat muÍkamÉt dan mutashÉbihÉt, baik itu ayat-ayat yang lafadznya berindikasi qaÏ'i-Ðanni, muÏlaq-muqayyad, khÉs-'Ém dsb?! Ataukah metode kritik sejarah baru digunakan untuk menafsirkan sebagian ayat dalam rangka menolak sebagian ajaran-ajaran Islam tertentu yang tidak sejalan dengan paham humanisme dan pandangan-pandangan hidup Barat-Kristen kontemporer?.
Paham
liberalisme Barat pada dasarnya berpijak pada prinsip kebebasan mutlak
dan tak terkendali dalam pemikiran, agama, keyakinan, keimanan, bicara,
pers dan politik (an absolute and unrestrained freedom of thought, religion, conscience, creed, speech, press, and politics).
Sehingga pada gilirannya akan membawa dampak yang mengikis habis peran
agama dalam kehidupan pribadi dan sosial. Sebab dampak terbesar dari
liberalisme adalah (a) penghapusan hak Tuhan dan semua bentuk kekuasaan yang
berasal dari Tuhan; (b) menjauhkan agama dari kehidupan publik dan
memindahkannya ke ruang privat dalam keyakinan seseorang; (c) pengabaian
mutlak terhadap agama Kristen dan gereja selaku institusi publik, legal
dan sosial. (the abolition of the Divine right and
of every kind of authority derived from God; the relegation of religion
from the public life into the private domain of one's individual
conscience; the absolute ignoring of Christianity and the Church as
public, legal, and social institutions).[i]
Inilah hakekat gerakan pembaharuan intelektual di Eropa pada abad 17 dan 18 (enlightenment, aufklarung, renaissance dan Revolusi Perancis) yang membentuk pandangan hidup (worldview) baru masyarakat Barat yang sekular dan melahirkan pemikir-pemikir yang agnostik terhadap agama. Sarjana-sarjana Barat abad 18 menganggap agama sebagai suatu ilusi dan penyimpangan intelektual.[ii]
Gerakan
pembaharuan intelektual di Eropa juga memberi pengaruh kuat terhadap
munculnya gerakan feminisme. Para aktivis feminis kemudian menyuarakan
bahwa Renaissance tidak pernah menyatu pada falsafah dan gerakan yang koheren. Enlightenment selanjutnya
dijadikan momen untuk menyuarakan tuntutan wanita tentang kebebasan,
kesetaraan dan hak-hak natural lainnya. Pada awalnya para filsuf Enlightenment
hanya memfokuskan pada masalah ketidakadilan kelas sosial dan tidak
membahas masalah gender. J.J Rousseau misalnya menggambarkan perempuan
sebagai makhluk yang tolol dan sembrono (silly and frivolous creatures) dan dilahirkan untuk melengkapi laki-laki. Bahkan Declaration of the Rights of Man and of the Citizen, yang menjelaskan tentang kewarganegaraan Perancis paska revolusi 1789, ditengarai gagal memberikan status yang sah terhadap perempuan.
Para intelek perempuan di era Enlightenment langsung mengkritisi deklarasi tersebut yang tidak inklusif dan terbatas skupnya. Akhirnya,
pada tahun 1791, Olympe de Gouges, mempublikasikan “Declaration of the
Rights of Woman and of the [Female] Citizen”. Di situ dia
mendeklarasikan bahwa perempuan tidak saja sejajar dengan pria, tapi
juga sebagai patnernya. Setahun kemudian (1792), Mary Wollstonecraft meluncurkan A Vindication of the Rights of Woman
(pemulihan hak-hak perempuan), sebuah karya feminis tentang
perkembangan bahasa Inggris dan dipublikasikan di Inggris. Karya ini
menantang anggapan bahwa keberadaan perempuan hanya untuk menyenangkan
kaum pria. Sebaliknya, dia mengusulkan seharusnya perempuan dan
laki-laki diberi peluang sama di bidang pendidikan, pekerjaan dan
politik. Menurutnya, kaum wanita secara alami adalah makhluk yang
rasional sebagaimana kaum pria. Jika mereka bodoh, ini dikarenakan
masyarakat mendidik mereka untuk menyimpang.[iii]
Meskipun gerakan pembaharuan di Eropa telah berjalan sekitar 2 abad dan karya feminis, A Vindication of the Rights of Woman, telah dipublikasikan secara luas di Inggris pada tahun 1792, namun
kaum perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya yang memadai,
terutama dalam berpolitik. Hingga tahun 1832, hak perempuan di Inggris
untuk memberikan suaranya masih tidak diakui. Pada abad 19, akhirnya
pertanyaan tentang hak memberikan suara bagi perempuan menjadi isu dan
perjuangan yang hebat di Inggris dan Amerika Serikat.[iv]
Inilah
sejarah kelam Barat dalam menempatkan posisi perempuan yang
dilatarbelakangi oleh teks Bibel sehingga membangkitkan teologi
"kemarahan" di kalangan aktivis perempuan. Pengetahuan terhadap hal-hal
yang mendasar seperti ini seharusnya menjadi rujukan bagi para pemikir,
sarjana dan akademisi muslim sebelum berinteraksi dengan peradaban Barat
lebih lanjut.
Isu-isu
syariah yang dipropagandakan kalangan liberal, seperti masalah batasan
aurat dan hak waris tidak luput dari pemahaman yang salah tentang makna
tekstual dan kontekstual. Ayat-ayat al-Qur'an tidak bisa didekati secara
dikotomis seperti ini. Sebab yang dikatakan tekstual juga mengandung
kontekstual dan memerlukan pemaknaan yang lebih luas dari sekedar
keduanya. Sebagai contoh satu kata dalam bahasa Arab bisa mencakup makna
hingga puluhan, misalnya kata naÐirah bisa berarti melihat, menunggu, menanti, menangguhkan dsb. Namun dalam QS. Al-Qiyamah: 23 misalnya, kenapa kata ini tidak boleh dimaknai selain melihat? Ini berarti bahwa secara etimologis pun, lafadz dalam ayat al-Qur'an sudah tercakup pengertian kontekstual.
Pendekatan
dikhotomis antara tekstual dan kontekstual tidak pernah dijumpai dalam
tradisi khazanah Islam, kecuali sebatas suara minor yang tergerus oleh
zaman. Dikhotomi ini adalah warisan intelektual Barat dalam memahami
teks-teks Bibel yang banyak bermasalah, sehingga memerlukan
kontekstualisasi melalui metode kritik sejarah. Misalnya, kata konteks
dalam The New Oxford Dictionary of English diartikan the
circumstances that form the setting for an event, statement, or idea,
and in terms of which it can be fully understood and assessed. Kata ini juga berarti the parts of something written or spoken that immediately precede and follow a word or passage and clarify its meaning. Mengkontekstualisasikan (contextualize) berarti menempatkan atau mengkaji masalah dalam suatu konteks. Patut dicatat dalam contoh kalimat untuk kata contextualize dalam kamus ini disebutkan some Christians fail to contextualize the words of Jesus. Sehingga ada kesan bahwa dalam pandangan Barat Kristen kata Jesus masih merupakan problem yang belum terpecahkan.
Mengingat
terbatasnya ruang, penulis hanya akan membahas tentang isu batasan
aurat dan hak waris yang dikembangkan pemikir liberal dan feminis.
Batasan Aurat
Pendapat ShaÍrËr dalam memaknai aurat dan batasannya seperti diuraikan
di atas sangat rancu. Bahkan, dengan teori batasnya ini justru dia
telah merendahkan martabat wanita. Padahal kedudukan wanita-wanita
mukminah dalam Islam sangat mulia. Oleh sebab itu Rasulullah SAW
diperintah Allah SWT agar menyuruh istri-istri dan putri beliau serta
seluruh kaum mukminah untuk menjulurkan jilbab mereka demi menjaga
kemuliaan dan kehormatan mereka. Di samping itu, perintah ini ditujukan
untuk membedakan mereka dari wanita-wanita Jahiliyah, sahaya (imÉ') dan pelacur ('awÉhir).
Perintah
menjaga kehormatan wanita mukminah dimulai dengan menutup batas-batas
aurat, terlebih lagi saat mereka hendak keluar rumah pada malam hari,
sehingga mereka mudah dikenali sebagai wanita mukminah yang merdeka dan
terhormat. Sebab kebiasaan penduduk Madinah yang fasik kala itu, adalah
suka keluar malam untuk menggoda wanita dan berbuat iseng. Apabila
mereka melihat wanita berjilbab, mereka berkata: "Ini wanita merdeka,
maka tahanlah (jangan diganggu)". Namun apabila melihat wanita yang
tidak berjilbab, mereka berkata: "Ini wanita sahaya", lalu mereka
menghampirinya.[v]
Menurut
al-AlËsÊ, setelah Allah SWT menjelaskan buruknya perihal orang-orang
yang menyakiti/menggoda kaum muslimin pada ayat sebelumnya, Allah
memerintahkan Nabi -dengan lafadz Ya ayyuha l-nabi, agar
menyuruh umat Islam untuk melindungi diri mereka dari hal-hal yang dapat
memancing kebiasaan orang-orang iseng. Sebelumnya, banyak wanita di
Madinah yang keluar malam dan tidak bisa dibedakan antara wanita merdeka
dan tidak. Sedangkan di sisi lain banyak pemuda iseng (fasik) yang
keluar malam mencari-cari wanita untuk digoda.[vi]
Kebiasaan keluar malam di kalangan pemuda iseng untuk menggoda wanita
tentunya tidak bisa dibatasi pada penduduk Madinah dan bangsa Arab abad
7M.
Umm al-MukminÊn, 'Aishah RA, menjelaskan QS. 24:31: wal yaÌribna bi khumurihinna 'ala juyËbihinna
sebagaimana dituturkan oleh Ibn Sa'd: "Aku (ibu 'Alqamah) HafÎah binti
'AbdirraÍmÉn ibn Abi Bakr (keponakan 'Aishah) masuk ke rumah 'Aishah dan
memakai kerudung tipis (khimÉr raqÊq), sehingga dadanya
terlihat secara transparan. Lalu 'Aishah pun melepasnya dan berkata:
Tidakkah kamu mengetahui sebuah ayat yang diturunkan dalam surat al-Nur?
Lalu beliau mengajaknya memakai kerudung (yang tebal), dan HafÎah pun
memakainya".[vii] Imam Bukhari juga mengutip penjelasan 'Aishah ini dalam ØaÍÊÍ-nya
sebagai berikut: Dari 'Aishah RA, beliau berkata: "Allah merahmati
wanita-wanita muhajirat awal, ketika Allah menurunkan ayat; wal yadribna bi khumurihinna 'ala juyËbihinna, mereka memotong sebagian kain wol dan sutera mereka dan memakainya sebagai kerudung".[viii]
'Aishah RA juga menjelaskan QS. 33: 59, "Jikalau Rasulullah SAW
mengetahui apa yang terjadi pada diri wanita (yaitu kegemaran berhias
secara berlebihan baik dengan perhiasan, busana, dan minyak wangi yang
banyak menimbulkan fitnah), pastilah beliau akan melarang mereka pergi
ke masjid (dan menyuruhnya shalat di rumah), seperti halnya dilarangnya
wanita-wanita Bani Israil". Lalu YaÍyÉ ibn Sa'Êd bertanya pada 'Amrah:
Apakah wanita Bani Israil dilarang keluar ke tempat ibadah mereka? Ia
menjawab: Ya".[ix] Tentunya penafsiran ShaÍrËr di atas, sangat bertentangan dengan penjelasan istri Rasulullah SAW tersebut.
Isu tentang Hak Waris
Dalam
ajaran Islam, besar kecilnya bagian waris tidak ditentukan oleh jenis
kelamin, baik itu laki-laki atau perempuan, tapi lebih ditentukan oleh
beberapa faktor berikut ini :
1. Tingkat
kekerabatan antara ahli waris (baik laki-laki atau perempuan) dan orang
yang meninggal. Semakin dekatnya hubungan kekerabatan, maka semakin
besar juga bagian warisan yang dia terima.
2. Kedudukan tingkat generasi. Maka generasi muda dari kalangan pewaris yang masa depannya masih panjang terkadang
memperoleh bagian warisan yang lebih besar dibanding generasi tua,
tanpa memandang kelelakian atau kewanitaannya. Sebagai contoh anak
perempuan (bint) mendapatkan warisan yang lebih banyak dari ibunya atau ayahnya; anak laki-laki (ibn) mendapatkan warisan lebih banyak dari ayahnya (ab).
3. Tanggung
jawab untuk menanggung kehidupan keluarga. Poin inilah yang terkadang
membuahkan perbedaan bagian hak waris antara laki-laki dan perempuan,
walaupun berada pada tingkat kekerabatan yang sama. Sebab kedudukan anak
laki-laki menanggung nafkah istri dan keluarganya. Sedangkan anak perempuan tidak diberi tanggung jawab seperti laki-laki.[x]
Selanjutnya,
hak waris perempuan tidak selamanya lebih sedikit dari laki. Sebaliknya
dalam banyak hal, perempuan mendapatkan bagian harta waris lebih banyak
dari laki-laki, seperti pada hal berikut ini:
a. Ada empat (4) kondisi/kasus, di mana bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki.
b. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang persis sama dengan bagian waris laki-laki.
c. Terdapat sepuluh (10) kasus, di mana bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian waris laki-laki.
d. Dalam banyak kasus, perempuan mendapatkan bagian waris yang tidak didapatkan oleh laki-laki.[xi]
Adapun sebagai penjelasan singkat keempat poin di atas adalah sebagai berikut:
a. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih sedikit dari bagian waris laki-laki adalah sebagai berikut:
i. Ahli waris hanya anak laki-laki (ibn) dan anak perempuan (bint), yaitu seperti yang terkandung dalam Firman-Nya: Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan QS. 4:11
Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Anak laki-laki (ibn)
|
Anak perempuan (bint)
| |
Bagian
|
2
|
1
|
ii. Ahli waris hanya orang tua mayit, dan si mayit tidak mempunyai anak maupun suami/istri, yaitu seperti yang difirmankan Allah: ...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga… QS. 4:11
Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Ayah (ab)
|
Ibu (Umm)
| |
Bagian
|
2
|
1
|
iii. Ahli
waris hanya saudara dan saudari kandung mayit, atau saudara dan saudari
seayah dari si mayit, yaitu seperti yang difirmankan Allah: Dan
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua
orang saudara perempuan QS. 4:176
Misalnya: seorang wafat dan meninggalkan:
Saudara kandung (akh shaqÊq)
|
Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
|
Atau
|
Saudara seayah (akh lil ab)
|
Saudari seayah (ukht lil ab)
| |
Bagian
|
2
|
1
|
2
|
1
|
iv. Perbandingan antara bagian suami dan bagian istri, seperti Firman-Nya: "Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu.."
Suami (zauj)
|
istri (zaujah)
|
Suami (zauj)
|
istri (zaujah)
| ||
Jika tidak punya anak
|
Atau
|
Jika punya anak
| |||
Bagian
|
1/2
|
1/4
|
1/4
|
1/8
| |
b. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan sama dengan bagian laki-laki adalah sebagai berikut:
1)
Ahli warisà
|
Ayah (ab)
|
Ibu (umm)
|
Anak laki-laki (ibn)
|
Bagian
|
1/6
|
1/6
|
Sisa ('aÎabah)
|
2)
Ahli warisà
|
Ayah (ab)
|
Ibu (umm)
|
2 Anak pr (bintÉni)
|
Bagian
|
1/6 + Sisa ('aÎabah)
|
1/6
|
2/3
|
Jumlah
|
1
|
1
|
4
|
3)
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ayah (ab)
|
Ibu (umm)
|
1 Anak pr (bint)
|
Bagian
|
1/4
|
1/6 + Sisa ('aÎabah)
|
1/6
|
1/2
|
Jumlah
|
3
|
2
|
2
|
6
|
4)
Ahli warisà
|
Ayah (ab)
|
Nenek dari ibu (jaddah li umm)
|
Anak lk (ibn)
|
atau
|
Ayah
|
Nenek dari ibu (jaddah li umm)
|
2 anak pr (bintÉni)
|
Bagian
|
1/6
|
1/6
|
Sisa
|
1/6 + sisa
|
1/6
|
2/3
|
Nb.
Bagian ayah dan nenek pada tabel 4 ini sama jumlahnya, padahal hubungan
kekerabatan nenek dari ibu (ibunya ibu) dengan si mayit lebih jauh
daripada ayah.
5) Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka
bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu QS. 4:12
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ibu (umm)
|
Saudara seibu (akh lil umm)
|
Suami (zauj)
|
Ibu (umm)
|
Saudari seibu (ukht lil umm)
| |
Bagian
|
1/2
|
1/3
|
1/6
|
1/2
|
1/3
|
1/6
| |
Jumlah
|
3
|
2
|
1
|
3
|
2
|
1
|
6)
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ibu (umm)
|
Saudara seibu (akh lil umm)
|
Saudari seibu (ukht lil umm)
|
Bagian
|
1/2
|
1/6
|
bersekutu dalam yang sepertiga
| |
Jumlah
|
3
|
1
|
1
|
1
|
7)
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ibu (umm)
|
2 Saudari seibu (ukhtÉn lil umm)
|
Saudara kandung (akh shaqÊq)
| |
Bagian
|
1/2
|
1/6
|
1/3
|
Sisa, tapi sudah habis
| |
Jumlah
|
3
|
1
|
2
|
NOL
|
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ibu (umm)
|
2 Saudari seibu (ukht lil umm)
|
Saudara kandung (akh shaqÊq)
| |
Bagian
|
1/2
|
1/6
|
bersekutu dalam yang sepertiga
| ||
Jumlah
|
3
|
1
|
1
|
1
| |
8) Bagian waris yang sama antara laki-laki dan perempuan saat mereka dalam kedudukan tunggal/sendirian
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Anak lk (ibn)
|
Istri (zaujah)
|
Anak pr (bint)
| |
Bagian
|
1/4
|
Sisa
|
1/8
|
1/2 + sisa
|
9)
Ahli warisà
|
Istri (zaujah)
|
Saudara (akh)
|
Istri (zaujah)
|
Saudari (ukht)
| |
Bagian
|
1/4
|
Sisa
|
1/4
|
1/2 + sisa
|
10)
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Saudara kandung (akh shaqÊq)
|
Suami (zauj)
|
Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
| |
Bagian
|
1/2
|
Sisa
|
1/2
|
1/2 + sisa
|
11)
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Anak pr (bint)
|
Saudara kandung (akh shaqÊq)
|
Suami (zauj)
|
Anak pr (bint)
|
Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
| |
Bagian
|
1/4
|
1/2
|
Sisa
|
1/4
|
1/2
|
Sisa bersama bint ('aÎabah ma'a l-ghair)
| |
Jumlah
|
1
|
2
|
1
|
1
|
2
|
1
|
c. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat bagian waris perempuan lebih banyak dari bagian laki-laki adalah sebagai berikut:
Sebelum
memaparkan kedudukan/kondisi, dimana perempuan mendapatkan hak waris
yang lebih besar dari laki-laki, akan dijelaskan terlebih dulu sistem
bagian waris dalam syariah. Besaran bagian waris dalam syariah
ditentukan dengan dua jalan: a) al-MirÉth bi l-FarÌi yang
termaktub dalam al-Qur'an dan al-Sunnah. Yaitu jumlah bagian tertentu
yang diberikan pada ahli waris, seperti 2/3, 1/3, 1/6, 1/2, 1/4, atau
1/8. b) al-Mirath bi l-ta'ÎÊb; yaitu sisa bagian yang telah dikurangi dari bagian tertentu (al-MirÉth bi l-FarÌi). Untuk lebih jelasnya siapa penerima bagian ini, silahkan memperhatikan tabel berikut:
Perincian bagian waris dalam al-Qur'an dan al-Sunnah
| ||||||
2/3
|
1/2
|
1/3
|
1/6
|
1/4
|
1/8
| |
2 anak pr (bintÉni)
|
1 anak pr (bint)
|
Ibu (umm)
|
Ibu (umm)
|
Suami (zauj)
|
Istri (zaujah)
| |
2 cucu pr dari anak lk (bintÉ l-ibn)
|
1 cucu pr dari anak lk (bint l-ibn)
|
Saudari seibu (ukht lil um)
|
Nenek
|
Istri (zaujah)
| ||
2 Saudari kandung (ukhtÉni shaqÊqÉni)
|
1 Saudari kandung (ukht shaqÊqah)
|
Saudara seibu (akh lil um)
|
Cucu dari anak lk (bintul ibn)
| |||
2 Saudari seayah (ukhtÉni lil ab)
|
1 saudari seayah (ukht lil ab)
|
Saudari seayah (ukht lil ab)
| ||||
Suami (zauj)
|
Saudari seibu (ukht lil um)
| |||||
Saudara seibu (akh lil um)
| ||||||
Ayah
| ||||||
Kakek
| ||||||
Dari tabel di atas dapat dipahami sebagai berikut:
i. Bagian terbesar dalam hukum waris yaitu (2/3) hanya diperuntukkan bagi wanita.
ii. Bagian
1/2 tidak didapati oleh laki-laki, kecuali hanya suami pada kasus yang
jarang terjadi, di antaranya karena si mayit (istri) tidak memiliki anak
maupun tidak adanya ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/2nya (far'u l-wÉrith), sedangkan selebihnya, bagian 1/2 didapatkan oleh para wanita dalam empat (4) kasus.
iii. Sedangkan bagian terkecil (1/8), diperoleh istri karena adanya para ahli waris lainnya yang mengurangi hak 1/4nya.[xii] Namun demikian dalam ketentuan bagian ahli waris (aÎÍÉb al-furËÌ)
yang disebutkan dalam al-Qur'an dan al-Sunnah, terdapat 17 kasus di
mana penerimanya adalah wanita, dibanding laki-laki yang hanya enam
kasus. Untuk lebih jelasnya perhatikan beberapa tabel berikut ini:
1) Misalnya ada wanita meninggal dan meninggalkan uang 60 juta dengan ahli warisnya sebagai berikut:
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ayah (ab)
|
Ibu (um)
|
2 Anak pr (bintÉni)
|
Banding-kan
|
Suami (zauj)
|
Ayah (ab)
|
Ibu (um)
|
2 Anak lk (ibnÉni)
|
Bagian
|
1/4
|
1/6+sisa
|
1/6
|
2/3
|
1/4
|
1/6
|
1/6
|
Sisa ('aÎabah)
| |
Jumlah
|
3
|
2+0
|
2
|
8
|
3
|
2
|
2
|
5
| |
Jml. waris
|
12jt
|
8jt
|
8jt
|
32jt
|
15jt
|
10jt
|
10jt
|
25jt
|
Jadi 1 anak perempuan dapat Rp. 16.000.000; sedangkan 1 anak laki-laki Rp. 12.500.000
2) Jika ada wanita wafat dan meninggalkan warisan 48 juta dengan ahli warisnya sbb:
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ibu (um)
|
2 saudari kandung (shaqiqatÉni)
|
Bandingkan
|
Suami (zauj)
|
Ibu (um)
|
2 saudara kandung (shaqiqÉni)
|
Bagian
|
1/2
|
1/6
|
2/3
|
1/2
|
1/6
|
Sisa ('aÎabah)
| |
Jumlah
|
3
|
1
|
4
|
3
|
1
|
48/6 x 2 ('aul)
| |
Jml. waris
|
18jt
|
48/8= 6 ('aul) 6jt
|
24jt
|
24jt
|
8jt
|
16jt
|
Jadi 1 saudara dapat Rp. 8.000.000; sedangkan 1 saudari Rp. 12.000.000
Dan masih banyak kasus lainnya yang menunjukkan bahwa bagian perempuan lebih besar bila dibanding laki-laki.
d. Kedudukan/kondisi-kondisi yang membuat harta waris hanya didapatkan perempuan dan tidak didapatkan oleh laki-laki, seperti pada tabel berikut:
1) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 195 hektar dengan ahli waris sbb:
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ayah (ab)
|
Ibu (um)
|
Anak pr (bint)
|
Cucu pr dari Anak lk (bintu ibn)
|
Bagian
|
1/4
|
1/6+sisa
|
1/6
|
1/2
|
1/6
|
Jumlah
|
3
|
2
|
2
|
6
|
2
|
Jml. waris
|
39 ha
|
26 ha
|
26 ha
|
78 ha
|
26 ha
|
Bandingkan jika ahli warisnya:
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Ayah (ab)
|
Ibu (um)
|
Anak pr (bint)
|
Cucu lk dari anak lk (ibnu ibn)
|
Bagian
|
1/4
|
1/6
|
1/6
|
1/2
|
Sisa
|
Jumlah
|
3
|
2
|
2
|
6
| |
Jml. waris
|
45
|
30
|
30
|
90
|
NOL
|
2) Bila seorang wanita wafat, dan meninggalkan harta 84 hektar dengan ahli waris sbb:
Ahli warisà
|
Suami (zauj)
|
Saudari kandung (shaqÊqa)
|
saudari seayah* (ukht lil ab)
|
Ban-dingkan
|
Suami (zauj)
|
Saudari kandung (shaqÊqah)
|
saudara seayah (akh lil ab)
|
Bagian
|
1/2
|
1/2
|
1/6
|
1/2
|
1/2
|
Sisa ('aÎabah)
| |
Jumlah
|
3
|
3
|
1
|
1
|
1
| ||
Jml. waris
|
36jt
|
36jt
|
12jt
|
42 ha
|
42ha
|
NOL
|
*ada 'aul karena adanya saudari seayah, sehingga pembagiannya 84:7= 12
Penutup
Berislam yang benar adalah dengan memperhatikan isnÉd atau silsilah sanad tentang ajaran agama yang hendak dijadikan pegangan. IsnÉd adalah bagian dari agama, tanpa memperhatikan rantai isnÉd semua orang tanpa kualifikasi dan kapasitas akan berbicara tentang semua masalah dalam agama. Bagaimana sekiranya rantai isnÉd dalam berislam ternyata berpenghujung dan berasal dari Barat Kristen yang tidak sejalan dengan Islam?
Feminisme
yang kemudian dikenal dengan paham kesetaraan gender hanyalah upaya
solusi lokal masyarakat Barat untuk keluar dari sebuah krisis
ketidakadilan yang menimpa kaum perempuan Barat. Tentunya, krisis dan
solusi ini tidak bersifat universal. Meskipun demikian, solusi yang
ditawarkan Barat pun akhirnya membawa dampak terjadinya
peristiwa-peristiwa masa kini yang bersumber dari pengalaman, pemahaman
dan pemaknaan terhadap kehidupan dalam peradaban perkotaan.
Paham
Feminisme sebenarnya adalah buah dari liberalisasi dan sekularisasi
agama yang mendasarkan pada paham relativisme ini. Dengan sekularisasi,
para penganut Kristen bebas memahami konsep apapun tentang Tuhan dan
kehidupan sesuai dengan keinginan mereka. Baik pemahaman yang bersifat
skriptural (sesuai dengan Bibel), scholastik abad pertengahan maupun
eksistensialisme modern. Sehingga memungkinkan mereka untuk ikut
terlibat dalam pengalaman kekinian yang selalu berorientasi pada
sejarah. Konsep mereka tentang Tuhan yang selama ini terbukti
problematik, akhirnya membuat nama "Tuhan" sendiri juga problematik bagi
mereka. Maka
konsep dan nama "Tuhan" pun dibuang dan hanya dijadikan sebagai
sejarah. Sebagai gantinya, dimunculkanlah nama baru yang sesuai dengan
realita kekinian yang mereka percayai, seperti yang dijelaskan S.N.
Al-Attas dalam Islam and Secularism.
Pengalaman
tentang kesuksesan sekularisme di Barat-Kristen, tentunya tidak bisa
diterapkan begitu saja dalam Islam. Sebab pengalaman itu bersifat lokal
dan nilai-nilai kebenarannya pun tidak universal. Ia berhubungkait
dengan latar belakang sejarah, kondisi sosial dan karakter agama
setempat. Sehingga sangat naif jika dicomot begitu saja, apalagi
diterapkan sebagai pertimbangan dalam fatwa yang memiliki tradisi
keilmuan sendiri. Seakan-akan Islam dan Kristen atau umat Islam dan
Barat mempunyai problem yang sama dalam memandang perempuan, sehingga
sama-sama memerlukan feminisme.
WallÉhu a'lam wa aÍkam bi l-ÎawÉb.
Biodata Penulis:
Henri
Shalahuddin, menamatkan Strata 1 (S1) di Institut Studi Islam
Darussalam (ISID) Pondok Modern Gontor (1995-1999) di fakultas
Ushuluddin. Sedangkan
pendidikan S2, ditempuhnya di International Islamic University Malaysia
(IIUM), faculty of Islamic Revealed Knowledge and Human Science (IRKH),
Department of Usul al-Din and Islamic Thought.
[i] http://www.newadvent.org/cathen/09212a.htm
[ii] Brian Morris, Antropologi Agama: Kritik Teori-teori Agama Kontemporer, Imam Khori (penterj), AK Group, Yogyakarta, cet. II, 2007, hal. 110
[iii] lihat misalnya dalam artikel ensiklopedi Britannika, Feminism, khususnya Influence of the Enlightenment dalam Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite
[iv] Encyclopaedia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite
[v] Lihat TafsÊr TabarÊ dan TafsÊr Ibnu KathÊr dalam al-Maktabah al-ShÉmilah untuk QS. Al-AhzÉb:59.
[vi] Lihat al-AlËsÊ, TafsÊr RËÍ al-Ma'ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur'Én al-'AÐÊm wa l-Sab'i l-MathÉnÊ,
QS. Al-AhzÉb:59. Nama lengkap al-AlËsÊ adalah ShihÉb al-DÊn MaÍmËd ibn
'AbdullÉh al-×usaini al-AlËsÊ (1217H/1802M – 1270H/1854M), dilahirkan
dan wafat di BaghdÉd. Beliau adalah seorang ulama terkemuka di bidang
fiqih, tafsir dan Hadith. Karena ketenaran ilmunya, beliau diangkat
sebagai mufti Baghdad hingga tahun 1263H. Sedangkan karya fenomenalnya, TafsÊr RËÍ al-Ma'ÉnÊ fÊ TafsÊr al-Qur'Én al-'AÐÊm wa l-Sab'i l-MathÉnÊ
beliau selesaikan dalam waktu 15 tahun. Kitab tafsirnya dipandang
sebagai ringkasan ilmu para ulama terdahulu di bidang tafsir, termasuk tafsÊr ishÉri yang ditulis oleh ulama sufi. Lihat: al-MawsË'ah al-'Arabiyyah dan MawsË'ah al-A'lam dalam al-Maktabah al-ShÉmilah
[vii] Ibn Sa'd, vol. VIII, hal. 49-50 dalam Dr. 'Abdullah Abu al-Su'ud Badr, TafsÊr Umm al-Mu'minÊn 'Óishah, (DÉr 'Ólam al-Kutub, Kairo:1996) cet I, hal. 217
[viii] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb tafsÊr al-Qur'Én, dan Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-libÉs, 3579
[ix] ØaÍÊÍ al-BukhÉrÊ, kitÉb al-adhÉn, 822; ØaÍÊÍ Muslim, kitÉb al-ÎalÉh, 676; Sunan AbÊ DÉwud, kitÉb al-ÎalÉh, 482 dsb
[x] Kata pengantar Dr. Muhammad 'Imarah dalam Dr. Shalahuddin Sultan, MirÉth al-Mar’ah wa QaÌiyah al-MusÉwÉh, (DÉr al-NahÌah MaÎr, Kairo: 1999), hal. 4. Selanjutnya disingkat MirÉth al-Mar’ah
[xi] MirÉth al-Mar’ah, hal. 10-11
[xii] MirÉth al-Mar’ah, hal. 34
Sumber: http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=419:paham-kesetaraan-gender-dalam-studi-islam-3-habis&catid=32:gender&Itemid=100
Dari Pembahasan Ringkas: Kenapa Tafsir Feminis Harus ditolak?
Dari Pembahasan Ringkas: Kenapa Tafsir Feminis Harus ditolak?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar