Senin, 09 April 2012

AKAR MASALAH KONSEP RUU KESETARAAN GENDER

oleh : Dinar Dewi Kania*

Dalam Naskah Akademik tentang Kesetaraan Gender (NA RUU KG) disebutkan bahwa Rancangan Undang Undang Kesetaraan Gender (RUU KG) perlu disusun karena adanya ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dalam memperoleh manfaat yang sama dan adil dari hasil-hasil pembangunan antara laki-laki dan perempuan.




Hal tersebut disebabkan kuatnya budaya patriarki sehingga terjadi subordinasi, ketidakberdayaan perempuan dan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sekilas tampak RUU KG ini menawarkan jalan keluar bagi permasalahan yang dihadapi kaum perempuan Indonesia dan dapat melindungi mereka dari tindak kekerasan, deskriminasi serta hal-hal lainnya yang dapat menghilangkan hak-hak kaum perempuan. Namun apabila kita mau mengkaji lebih dalam, banyak hal yang perlu dikritisi  dari RUU KG  tersebut, salah satunya konsep “kesetaraan gender” yang dijadikan alat analisis atau metodologi dalam perumusan norma-norma hukum RUU tersebut.

Dilihat dari latar belakang historis, konsep kesetaraan gender lahir dari  pemberontakan perempuan Barat akibat penindasan yang dialami mereka selama berabad-abad lamanya. Sejak jaman Yunani, Romawi, abad pertengahan, dan bahkan pada abad pencerahan sekalipun,  Barat menganggap wanita sebagai makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau dosa.  Hal tersebut kemudian memunculkan gerakan  perempuan Barat yang menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik  yang  pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis.

Kelahiran feminisme  dibagi menjadi tiga gelombang. Feminisme gelombang pertama dimulai dari publikasi Mary Wollstonecraft berjudul  Vindication of the Rights of Women  pada tahun 1792, yang menganggap kerusakan psikologis dan ekonomi yang dialami perempuan disebabkan oleh ketergantungan ekonomi daripada laki-laki dan peminggiran perempuan dari ruang publik (Rowbotham : 1992).  Setelah itu muncul feminisme gelombang kedua  dengan doktrinnya yang memandang perbedaan gender  sengaja diciptakan untuk memperkuat penindasan terhadap perempuan. Pada gelombang kedua inilah dimulai gugatan perempuan terhadap institusi pernikahan, keibuan (motherhood), hubungan lawan jenis (hetersexual relationship) dan secara radikal mereka berusaha merubah setiap aspek dari kehidupan pribadi dan politik.  Terakhir adalah feminisme gelombang ketiga yang lebih menekankan kepada keragaman (diversity),  sebagai contoh ketertindasan kaum perempuan heteroseksual dianggap berbeda dengan ketertindasan yang dialami kaum lesbi dan sebagainya. (Arivia, 2002).

Jika pada awal kemunculannya kaum feminis mengusung isu “hak” dan “kesetaraan”, namun feminisme akhir 1960 an, menggunakan istilah “penindasan” dan “kebebasan”.  Konsep  gender sendiri mulai digunakan oleh feminis Barat pada tahun 1970 yang menyatakan bahwa  kedudukan perempuan di tiap budaya masyarakat adalah berbeda-beda dan tidak sama. Lalu wacana gender ini kemudian diperkenalkan oleh sekelompok feminis di London awal tahun 1977 dan sejak itulah konsep gender equality (kesetaraan gender)  menjadi  mainstream gerakan mereka.  Konsep gender berbeda dengan sex.   Gender  dipengaruhi oleh kondisi sosial, agama dan hukum yang berlaku di masyarakat serta faktor-faktor lainnya,   sedangkan sex merunjuk pada antomi biologis seorang manusia. (Rowbothan : 1992).

Dari latar belakang historis munculnya konsep kesetaraan gender, kita dapat menilai bahwa konsep ini secara substansial sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama Islam.  Alasannya, pertama;  feminisme dibesarkan  dan tumbuh subur bersamaan dengan   liberalisme dan sekularisme yang  telah mencabut nilai-nilai spiritual dalam peradaban Barat. Sebagaimana kaum feminis Barat, kelompok feminis Islam juga menuding bahwa salah satu faktor yang paling mengemuka dalam timbulnya ketidakadilan gender adalah interpretasi ajaran agama yang sangat  didominasi bias gender dan bias nilai-nilai patriakal. Mereka menganggap perlu  dilakukan pembacaan ulang dan dekonstruksi atas penafsiran lama yang dinilai memiliki kecendrungan memanipulasi dan memanfaatkan ajaran Islam untuk melegitimasi kekuasaan patriarki. Oleh karena itu, apabila konsep kesetaraan gender ini diterima, maka para feminis yang  notabene anti otoritas,  akan merasa berhak  menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tanpa mengikuti metodologi ulama-ulama terdahulu sehingga akan terjadi dekonstruksi syariat secara masif guna meloloskan kepentingan kelompok-kelompok liberal.  Kesetaraan gender memang produk feminisme, dan feminisme adalah anak dari liberalisme yang memusuhi agama sebagaimana agama kristen yang tersapu oleh gelombang liberalisme di Barat. Itulah fakta yang harus kita waspadai.

Kedua, definisi gender sendiri masih mengundang kontroversi.  Lips dalam A New Psychology  of Women (2003) menjelaskan bahwa gender bukan hanya feminin dan maskulin sebagaimana yang diketahui masyarakat luas,  tapi ada gender ketiga yang bersifat cair dan berubah-rubah dan telah dikenal oleh masyarakat pada berbagai macam budaya yang berbeda, yaitu kaum homoseksual dan tranvestite (seseorang yang senang menggunakan pakaian gender lainnya). Dengan demikian, konsep kesetaraan gender  sangat berpotensi  menyuburkan praktek homoseksual sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat Barat.  Perkawinan lesbi dianggap sebagai antitesis dari patriarki yang menyerang dokrin dasarnya. Pasangan lesbian diklaim  lebih mengalami perasaan bebas dari ikatan dan hambatan-hambatan peran gender sehingga  mampu menciptakan hubungan baru dan mengurangi kekuatan yang tidak berimbang yang kadang ditemukan dalam hubungan tradisional heteroseksual. (Chrisler, 2000).

Ketiga, konsep kesetaraan gender  akan menghancurkan tatanan keluarga  karena para feminis berusaha menggugat institusi pernikahan, keibuan  (motherhood),  hubungan lawan jenis (heterosexual relationship) dan melakukan perubahan radikal dalam berbagai aspek kehidupan, baik ditingkat individu maupun bernegara. Worldview Islam memandang  institusi keluarga sebagai arena jihad untuk mencapai ridho Allah swt  sehingga peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga diatur sedemikian rupa, sesuai dengan fitrahnya masing-masing.  Faktor keikhlasan dan ketundukan pada syariat memang menjadi landasan utama dalam membangun sebuah keluarga yang Islami. Hal tersebut sudah tentu  tidak sejalan dengan ideologi feminis yang mengukur keadilan dan kesetaraan bagi perempuan hanya dari faktor ekonomi  dan kemanusiaan (HAM) semata,  tanpa mengaitkan dan menghubungannya dengan nilai-nilai agama.

Kita tidak sedang menolak semua konsep yang datang dari Barat. Namun  konsep-konsep tersebut jika hendak digunakan haruslah terlebih dahulu melalui proses Islamisasi  agar sesuai  dengan pandangan hidup Islam yang bersumber dari wahyu. Namun sepertinya yang terjadi saat ini justru kebalikannya. Wahyu dipaksa tunduk  pada konsep dan metodologi yang dikembangkan Barat sehingga konsep kesetaraan gender  yang bertentangan dengan ajaran Islam malah diajukan sebagai RUU  untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara di sebuah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. 

*penulis adalah peneliti INSISTS dan AIEMS serta salah satu founder grup FB Muslim Tolak KKG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar